Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memutus menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp590,5 miliar akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar pada lokasi konsesinya di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada 2015.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB tgl 6 Agustus 2020 ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 07/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020. Rasio Ridho Sani menyebut bahwa majelis hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak.
"Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka. Kami mengapresiasi Majelis Hakim PT Jambi yang memutus perkara banding ini," kata Rasio dalam keterangan tertulis Jumat, (7/8).
Menurutnya, majelis hakim, jaksa pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini adalah para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo menjelaskan bahwa untuk perkara karhutla saat ini saja sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK. Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun.
"Jumlah perkara karhutla yang kami gugat akan bertambah. Saaat ini kami sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalteng dan Kalsel, serta beberapa lokasi lainnya," sebut Jasmin.
baca juga: Solusi Permanen Atasi Karhutla Mulai Disusun
KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah lama, pihaknya akan tetap menindaknya.
"Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi. Oleh karena karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera maka kita harus tindak sekeras-kerasnya," tegas Rasio. (OL-3)
BMKG imbau waspada karhutla 2026 karena curah hujan di bawah rata-rata. Simak wilayah prioritas dan langkah mitigasi OMC dari BNPB dan Menhut.
Berdasarkan pantauan BMKG terdeteksi 206 titik panas akibat karhutla di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.
Dari 11 daerah tersebut, total luasan Karhutla sebanyak 1.041,74 Hektare (Ha).
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
UPAYA pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan secara intensif.
Dari sebanyak 8 lokasi Karhutla di Riau, wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang cukup luas terdampak.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved