Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KLHK Apresiasi Majelis Hakim PT Jambi Tolak Banding PT ATGA

Ferdian Ananda Majni
07/8/2020 11:19
KLHK Apresiasi Majelis Hakim PT Jambi Tolak Banding PT ATGA
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santhyabudi didampingi Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputro memeriksa barang bukti kasus karhutla(MI/Solmi)

DIRJEN Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memutus menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp590,5 miliar akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar pada lokasi konsesinya di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada 2015. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB tgl 6 Agustus 2020 ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 07/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020. Rasio Ridho Sani menyebut bahwa majelis hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak.

"Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka. Kami mengapresiasi Majelis Hakim PT Jambi yang memutus perkara banding ini," kata Rasio dalam keterangan tertulis Jumat, (7/8).

Menurutnya, majelis hakim, jaksa pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini adalah para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo menjelaskan bahwa untuk perkara karhutla saat ini saja sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK. Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun.

"Jumlah perkara karhutla yang kami gugat akan bertambah. Saaat ini kami sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalteng dan Kalsel, serta beberapa lokasi lainnya," sebut Jasmin.

baca juga: Solusi Permanen Atasi Karhutla Mulai Disusun

KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah lama, pihaknya akan tetap menindaknya.

"Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi. Oleh karena karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera maka kita harus tindak sekeras-kerasnya," tegas Rasio. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik