Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPPPA Bantu Kebutuhan Perempuan dan Anak Korban Banjir Masamba

Ihfa Firdausya
03/8/2020 12:10
KPPPA Bantu Kebutuhan Perempuan dan Anak Korban Banjir Masamba
Warga melintas di rumah yang rusak akibat diterjang banjir bandang di Desa Petambua Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (22/7).(ANTARA/YUSRAN UCCANG)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan bantuan kebutuhan spesifik perempuan dan anak kepada korban bencana banjir bandang di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Bantuan ini antara lain susu UHT, biskuit bayi, hygine personal kit bagi perempuan dan anak, perlengkapan belajar dan bermain bagi anak, serta perlengkapan ibadah bagi perempuan.

Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat KPPPA Indra Gunawan mengatakan bencana ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil. Ia juga menimbulkan kerugian immateriil, khususnya pada anak, perempuan, dan lansia yang merupakan kelompok rentan.

Baca juga: BNPB Kirim Logistik untuk Korban Banjir Bolaang Mongondow Selatan

"Saat terjadi bencana semua penyintas dapat mengalami trauma, namun khusus pada perempuan dan anak berimplikasi meningkatnya angka kekerasan sehingga kondisi mereka semakin rentan maka harus diperhatikan,” kata Indra dalam keterangan resmi (2/7).

Menurutnya, upaya pemenuhan hak anak dalam hal pengasuhan sangat penting. Utamanya adalah pada korban usia anak yang kehilangan orangtua atau keluarga sebagai pengasuh utama.

“Masalah pengasuhan harus diperhatikan oleh semua pihak, khususnya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penelusuran data anak penyintas banjir yang terpisah dari orang tua/wali atau pengasuh mendesak untuk segera dilaksanakan. Anak yang terlantar pengasuhannya merupakan salah satu bentuk kekerasan pada anak,” jelasnya.

Selain pemberian bantuan, bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan perwakilan Kementerian/Lembaga dan dinas terkait, KPPPA juga melakukan peninjauan ke daerah terdampak bencana. Peninjauan ini sekaligus memberi dukungan bagi korban bencana di wilayah pengungsian agar tetap semangat dan tetap berperilaku hidup bersih dan sehat.

Sebelumnya, bencana banjir bandang disertai tanah longsor terjadi di wilayah Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada 13 Juli 2020. Banjir menerjang 3 (tiga) sungai besar, yaitu Sungai Rongkong di Kecamatan Sabbang, Sungai Meli di Kecamatan Baebunta, dan Sungai Masamba di Kecamatan Masamba.

Hingga kini, bencana alam tersebut telah menyebabkan korban jiwa 38 orang meninggal, 10 orang dinyatakan hilang, dan 9.755 orang yang harus mengungsi, serta kerusakan fisik berupa rumah, lahan, dan fasilitas umum lainnya.

Menurut data TGC Dinas Kesehatan Luwu Utara, keseluruhan pengungsi terdiri dari 303 ibu hamil, 457 bayi, 2.223 balita, dan 2.623 lansia. Mereka merupakan kelompok rentan di 14 titik pengungsian di 4 kecamatan.

“Pemenuhan dan perlindungan hak bagi perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama, perlu sinergitas yang baik oleh semua pihak, baik Pemerintah, Pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penanganan bencana ini dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi perempuan dan anak,” tambah Indra.

Dalam Rapat Koordinasi Percepatan dan Penganan Bencana Tanah longsor dan Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Utara, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam percepatan dan penanganan bencana.

“Untuk memperhatikan pemberian dukungan psikososial bagi anak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memperhatikan kondisi ruangan dan sirkulasi udara, serta penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar harus juga menjadi prioritas dalam penanganan, jangan sampai pendidikan anak terabaikan,” terang Muhadjir.

Sementara Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA, Ciput Eka Purwanti mengatakan hunian sementara (huntara) diharapkan dapat disegerakan dan dijadikan hunian tetap (huntap). Di sisi lain, sanitasi dan kebersihan juga menjadi sorotan penting, di samping pembatasan secara ketat pengunjung dari luar untuk meminimalisasi terjadi kluster baru penyebaran covid-19.

“Protokol pengasuhan anak di masa pandemi covid-19 masih relevan menjadi panduan bagi Dinas PPPA dan pihak terkait lainnya guna memastikan anak mendapatkan pengasuh sementara atau pengasuh pengganti jika orang tuanya meninggal,” ujar Ciput.

Lebih lanjut, Ciput menjelaskan jika Protokol Pengasuhan Sementara Bagi Anak dalam Situasi Pendemi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi risiko keterpisahan anak dari orangtua, pengasuh atau keluarga. Dengan protokol ini diharapkan tidak ada anak yang terlantar, mengalami kekerasan, eksploitasi, stigma, dan pengucilan di lingkungan masyarakat. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya