Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai belum siap menerbitkan sertifikasi halal dengan banyak penanda. Jika masalah ini tidak segera diatasi maka dapat meresahkan dunia usaha dan masyarakat terutama karena kebutuhan konsumsi produk halal oleh kalangan muslim meningkat.
Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah di Jakarta, Kamis (9/7). "Misalnya, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum paham proses tahapan registrasi sampai dengan sertifikat halal diterbitkan," katanya.
Sesuai skema, BPJPH selaku operator akan menerima permohonan sertifikasi halal yang masuk dari PTSP untuk nanti produk yang didaftarkan diperiksa status kehalalannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk.
Selanjutnya, LPH melalui auditor halalnya mengeluarkan hasil pemeriksaan produk untuk diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia agar dilakukan sidang fatwa produk terkait. Jika hasil keluar dan layak maka akan ada rekomendasi sertifikasi halal yang nantinya disahkan BPJPH.
Ikhsan mengatakan skema di atas tidak berjalan dengan baik karena bermasalah pada pintu masuk sertifikasi halal di PTSP. Formulir permohonan sertifikasi halal di PTSP juga nampak belum dibedakan antara registrasi dari perusahaan dengan usaha kecil menengah.
"Ketika diajukan pertanyaan, petugas PTSP juga tidak mampu memberikan jawaban ke mana UKM melakukan registrasi. Ada yang menjawab UKM dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, akan tetapi ketika mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama, ternyata petugasnya sama sekali tidak siap," kata dia.
Atas hal itu, Ikshan menuntut adanya perbaikan sehingga proses sertifikasi jelas prosedurnya. Jika masih simpang siur maka dapat meresahkan dunia usaha dan masyarakat terutama karena kebutuhan konsumsi produk halal oleh kalangan Muslim meningkat.
MUI, kata dia, sebaiknya tetap diberi kewenangan meski sementara sampai BPJPH benar-benar siap memproses sertifikasi halal. MUI memiliki LPPOM yang sudah puluhan tahun mengurusi sertifikasi dan mempunyai sumber daya yang siap sehingga seharusnya kembali diberi wewenang memproses sertifikat halal.
"Itulah yang melandasi Kementerian Agama kemudian harus mengembalikan sementara sertifikasi halal kepada MUI dengan sistem pendaftaran yang pararel, artinya BPJPH membuka registrasi online dan LPPOM MUI tetap menjalankan fungsinya mulai proses registrasi sampai dengan penerbitan sertifikat halal," pungkas dia.(H-1)
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kehalalan kini tak lagi sekadar syarat, melainkan menjadi simbol kualitas, keamanan, dan tanggung jawab moral.
produk-produk halal memiliki potensi besar untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global.
Ia menjelaskan, secara global, halal sudah menarik bukan di negara muslim saja, tapi sudah menyasar ke negara non muslim seperti Tiongkok, Jepang, Rusia bahkan negara-negara Eropa
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved