Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai belum siap menerbitkan sertifikasi halal dengan banyak penanda. Jika masalah ini tidak segera diatasi maka dapat meresahkan dunia usaha dan masyarakat terutama karena kebutuhan konsumsi produk halal oleh kalangan muslim meningkat.
Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah di Jakarta, Kamis (9/7). "Misalnya, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum paham proses tahapan registrasi sampai dengan sertifikat halal diterbitkan," katanya.
Sesuai skema, BPJPH selaku operator akan menerima permohonan sertifikasi halal yang masuk dari PTSP untuk nanti produk yang didaftarkan diperiksa status kehalalannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk.
Selanjutnya, LPH melalui auditor halalnya mengeluarkan hasil pemeriksaan produk untuk diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia agar dilakukan sidang fatwa produk terkait. Jika hasil keluar dan layak maka akan ada rekomendasi sertifikasi halal yang nantinya disahkan BPJPH.
Ikhsan mengatakan skema di atas tidak berjalan dengan baik karena bermasalah pada pintu masuk sertifikasi halal di PTSP. Formulir permohonan sertifikasi halal di PTSP juga nampak belum dibedakan antara registrasi dari perusahaan dengan usaha kecil menengah.
"Ketika diajukan pertanyaan, petugas PTSP juga tidak mampu memberikan jawaban ke mana UKM melakukan registrasi. Ada yang menjawab UKM dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, akan tetapi ketika mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama, ternyata petugasnya sama sekali tidak siap," kata dia.
Atas hal itu, Ikshan menuntut adanya perbaikan sehingga proses sertifikasi jelas prosedurnya. Jika masih simpang siur maka dapat meresahkan dunia usaha dan masyarakat terutama karena kebutuhan konsumsi produk halal oleh kalangan Muslim meningkat.
MUI, kata dia, sebaiknya tetap diberi kewenangan meski sementara sampai BPJPH benar-benar siap memproses sertifikasi halal. MUI memiliki LPPOM yang sudah puluhan tahun mengurusi sertifikasi dan mempunyai sumber daya yang siap sehingga seharusnya kembali diberi wewenang memproses sertifikat halal.
"Itulah yang melandasi Kementerian Agama kemudian harus mengembalikan sementara sertifikasi halal kepada MUI dengan sistem pendaftaran yang pararel, artinya BPJPH membuka registrasi online dan LPPOM MUI tetap menjalankan fungsinya mulai proses registrasi sampai dengan penerbitan sertifikat halal," pungkas dia.(H-1)
SERTIFIKASI halal di Indonesia semakin menjadi hal yang bisa membantu meningkatkan daya saing dan layanan, serta meningkatkan tingkat kepercayaan pelanggan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta mengevaluasi pengawasan label halal pada rumah makan berkaca pada kasus Rumah Makan Ayam Widuran
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Richeese Factory berkomitmen memastikan produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan yang ketat.
Muslim LifeFair (Mufair) 2024 digelar di di Jakarta Convention Center (JCC). Berlangsung mulai hari ini hingga Minggu (29/12).
Kewajiban sertifikasi halal menjadi peluang emas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Bandar Lampung untuk meningkatkan daya saing produk.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved