Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
UNTUK menjaga produktivitas dan memulihkan ekonomi masyarakat yang menjadi prioritas utama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merumuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono saat sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020, melalui video conference di Jakarta, Selasa (7/7).
Dalam sosialisasi yang diikuti Direktorat lingkup Ditjen PHPL, Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Perum Perhutani, Bambang mengatakan, pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi di dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan.
"Oleh karena itu, orientasinya tidak hanya pemanfaatan hasil hutan kayu saja, tetapi pemanfaatan potensi kawasan lainnya seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan," jelas Bambang.
Karena itu, baru-baru ini KLHK mengeluarkan kebijakan terobosan Perdirjen PHPL No. P.01/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi.
“Perdirjen P.01/2020 terbit untuk menjawab peluang dan tantangan, bagaimana areal izin di hutan produksi sekitar 30 juta hektare ini berkontribusi untuk mengatasi pelemahan ekonomi masyarakat karena pandemi Covid-19 dan di sisi lain memperkuat arus kas usaha,” ujar Bambang.
Lebih lanjut,dikemukakan Bambang, pengembangan model multiusaha kehutanan saat ini, berada dalam momentum yang tepat di tengah pandemi Covid-19, terutama berkaitan dengan penyediaan kebutuhan pangan untuk mengantisipasi krisis pangan.
Hal ini disebabkan adanya karantina wilayah (lockdown) di sejumlah negara yang menyebabkan distribusi terhambat, maupun karena pergerakan logistik dalam negeri yang melambat.
”Model multiusaha yang mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan hasil hutan bukan kayu berupa tanaman atau komoditas semusim, antara lain melalui pola agroforestry atau silvopastur, menjadi solusi efektif untuk antisipasi krisis pangan,” jelas Bambang.
Dijelaskan Bambang, penerapan model multiusaha kehutanan selain memanfaatkan hutan produksi untuk kepentingan bisnis, juga dalam rangka untuk peningkatan produktivitas rakyat di dalam konsesi, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Model ini pada dasarnya menjabarkan ketentuan pengembangan diversifikasi usaha di areal izin, antara lain sebagaimana di atur dalam PermenLHK No. P.62 tahun 2019 tentang Pembangunan HTI.
Bambang berharap, pemegang izin dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal, karena melalui model penugasan, pemanfaatan hasil hutan dalam bentuk multiusaha, cukup dilakukan dengan mengajukan suplisi Rencana Kerja Usaha.
"Dengan penugasan model multiusaha, pemegang izin dapat menyiapkan perencanaan model bisnisnya lebih matang, sejalan dengan penyederhanaan perizinan yang sedang dibahas melalui RUU Cipta Kerja,” kata Bambang.
Langkah terobosan
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Perdirjen PHPL No. 1 tahun 2020. Perdirjen ini merupakan langkah terobosan kebijakan penting di tengah melemahnya kinerja sektor usaha karena dampak Pandemi Covid-19.
“Model multiusaha kehutanan potensial menjadi solusi bisnis di tengah menurunnya ekspor produk kayu olahan semester I tahun 2020 sampai 5 % dibandingkan periode yang sama tahun 2019,” kata Indroyono.
Kebijakan tersebut, lanjut Indroyono, merupakan bentuk pengejawantahan dan aktualisasi konsep konfigurasi bisnis baru kehutanan melalui pergeseran paradigma dari 'timber management' menuju 'forest management',
Hal tersebut sebagaimana arahan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam pembukaan Rapat Kerja APHI tahun 2018.
Indroyono menyebutkan, APHI telah menyusun Road Map Pembangunan Hutan Produksi tahun 2019 sampai tahun 2045. Dalam road map itu tertuang rencana optimalisasi pemanfataan ruang izin usaha melalui multiusaha, dengan mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu, pemantaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
”Dengan konfigurasi ini, maka nilai ekspor hasil hutan yang pada tahun 2019 sebesar USD 11,64 miliar, pada tahun 2045 akan mencapai USD 66,70 miliar, atau naik hampir 6 kali lipat,” jelas Indroyono.
Untuk mencapai peningkatan nilai ekspor tersebut, diperlukan dukungan prakondisi kebijakan. Perdirjen P.1/2020 menjadi langkah awal penting bagi pencapaian target Road Map APHI. Indroyono berharap, kebijakan multiusaha kehutanan dapat didorong dalam bentuk integrasi hulu hilir menjadi model agribisnis yang terpadu.
“Perlu dikembangkan skema agribisnis yang utuh, yang meliputi rangkaian kegiatan budidaya, pengolahan hasil, penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan skema pendanaan dan perluasan pemasaran. Dengan model agribisnis terpadu, maka akan diperoleh peningkatan nilai tambah atas produk hasil hutan,” ujar Indroyono. RO/OL-09)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Solok Selatan telah melahirkan 33 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang bergerak di berbagai sektor.
Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa Perhutanan Sosial kembali ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menhut Raja Juli Antoni bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto melakukan pelepasan ekspor perdana Kopi dari KUPS.
Diketahui sekitar 8,3 juta Ha hutan dikelola masyarakat. Namun 91% KUPS masih belum produktif secara ekonomi.
JURU Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra mengatakan untuk mengoptimalkan program perhutanan sosial diperlukan kolaborasi.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, keterlibatan petani hutan dalam menjaga kelestarian hutan adalah hal yang sangat krusial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved