Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan harga tertinggi rapid test. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 juga diatur batasan tarif tertinggi rapid test antibodi.
Dalam SE yang ditetapkan 6 Juli 2020 itu disebutkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi ialah Rp150 ribu.
Dalam SE yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo itu ditetapkan bahwa besaran tarif berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.
Penetapan harga tertinggi rapid test dirilis sebulan setelah Presiden Joko Widodo, pada 4 Juni 2020 memerintahkan standardisasi biaya tes covid-19. Tarif rapid test yang mahal dan bervariasi memang banyak dikeluhkan warga. Penggunaan rapid test bahkan dinilai telah menjurus pada komersialisasi (Media IndonesiaMinggu, 5/7). Karena itu, pemerintah diminta segera mengakhiri komersialisasi tes cepat tersebut (Editorial Media Indonesia, Senin, 6/7).
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai keluarnya SE Kementerian Kesehatan terkait penetapan harga tertinggi rapid test membuktikan bahwa hal itu selama ini memang menjadi komoditas dagang.
“Ini membuktikan selama ini biaya rapid test gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas dagang. Kenyataannya ini bisa ditekan menjadi Rp150 ribu,” kata Alvin kepada Media Indonesia, kemarin.
Alih-alih hanya menetapkan harga tertinggi rapid test, Alvin juga mendesak agar Kemenkes menetapkan standar biaya tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab test yang harganya juga sangat dikeluhkan warga karena mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta.
Tes PCR, masih menurut Alvin, juga perlu ditertibkan agar harganya transparan dan tidak gila-gilaan. Apalagi, sebelumnya, melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden juga memerintahkan standardisasi harga tes PCR.
Terkait penggunaan kedua tes itu untuk persyaratan bidang transportasi umum, Alvin mendesak hal itu ditiadakan. “Pemerintah harus meninjau kembali peraturan yang mensyaratkan calon penumpang (pesawat dan kereta api) untuk mempunyai sertifi kat uji rapid test maupun PCR.”
Karena, menurut Alvin, “Setiap hari, arus lalu lintas antardaerah yang menggunakan mobil pribadi atau bus tidak ada persyaratan itu.”
Penggunaan dan standardisasi harga kedua tes covid-19 tersebut, tambah Alvin, sebaiknya difokuskan di bidang kesehatan untuk pengendalian pandemi.
Penambahan kasus
Hingga kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 masih terus bertambah. Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto melaporkan kemarin ada penambahan sebanyak 1.268 kasus sehingga secara kumulatif jumlah pasien covid-19 telah mencapai 66.226 orang.
Yurianto menambahkan, guna mengendalikan pandemi, pihaknya akan lebih fokus di sejumlah provinsi yang kecenderungan kasus positifnya terus meningkat. Dari berbagai daerah pun dilaporkan, pertambahan kasus covid-19 kemarin masih terus terjadi.
Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat pun menegaskan agar koordinasi antardaerah jangan sebatas slogan. Pengulangan satu kesalahan dari satu daerah ke daerah lain perihal social distancing, misalnya, menunjukkan tidak adanya koordinasi itu.
“Di saat sebaran covid-19 di sejumlah negara masuk gelombang kedua dan di Tanah Air pertambahan positif korona terus meningkat, kesamaan langkah penanganan dan koordinasi antardaerah sangat diperlukan,” kata Lestari, kemarin. (DY/BN/DW/UL/CS/X-6)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved