Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Tarif Tes Cepat Covid-19 Dipatok Rp150 Ribu

M Iqbal Al Machmudi
08/7/2020 04:37
Tarif Tes Cepat Covid-19 Dipatok Rp150 Ribu
Ilustrasi -- Kondisi rapid test(Medcom.id/ Roni Kurniawan )

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan harga tertinggi rapid test. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 juga diatur batasan tarif tertinggi rapid test antibodi.

Dalam SE yang ditetapkan 6 Juli 2020 itu disebutkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi ialah Rp150 ribu.

Dalam SE yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo itu ditetapkan bahwa besaran tarif berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.

Penetapan harga tertinggi rapid test dirilis sebulan setelah Presiden Joko Widodo, pada 4 Juni 2020 memerintahkan standardisasi biaya tes covid-19. Tarif rapid test yang mahal dan bervariasi memang banyak dikeluhkan warga. Penggunaan rapid test bahkan dinilai telah menjurus pada komersialisasi (Media IndonesiaMinggu, 5/7). Karena itu, pemerintah diminta segera mengakhiri komersialisasi tes cepat tersebut (Editorial Media Indonesia, Senin, 6/7).

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai keluarnya SE Kementerian Kesehatan terkait penetapan harga tertinggi rapid test membuktikan bahwa hal itu selama ini memang menjadi komoditas dagang.

“Ini membuktikan selama ini biaya rapid test gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas dagang. Kenyataannya ini bisa ditekan menjadi Rp150 ribu,” kata Alvin kepada Media Indonesia, kemarin.

Alih-alih hanya menetapkan harga tertinggi rapid test, Alvin juga mendesak agar Kemenkes menetapkan standar biaya tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab test yang harganya juga sangat dikeluhkan warga karena mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Tes PCR, masih menurut Alvin, juga perlu ditertibkan agar harganya transparan dan tidak gila-gilaan. Apalagi, sebelumnya, melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden juga memerintahkan standardisasi harga tes PCR.

Terkait penggunaan kedua tes itu untuk persyaratan bidang transportasi umum, Alvin mendesak hal itu ditiadakan. “Pemerintah harus meninjau kembali peraturan yang mensyaratkan calon penumpang (pesawat dan kereta api) untuk mempunyai sertifi kat uji rapid test maupun PCR.”

Karena, menurut Alvin, “Setiap hari, arus lalu lintas antardaerah yang menggunakan mobil pribadi atau bus tidak ada persyaratan itu.”

Penggunaan dan standardisasi harga kedua tes covid-19 tersebut, tambah Alvin, sebaiknya difokuskan di bidang kesehatan untuk pengendalian pandemi.

Penambahan kasus

Hingga kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 masih terus bertambah. Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto melaporkan kemarin ada penambahan sebanyak 1.268 kasus sehingga secara kumulatif jumlah pasien covid-19 telah mencapai 66.226 orang.

Yurianto menambahkan, guna mengendalikan pandemi, pihaknya akan lebih fokus di sejumlah provinsi yang kecenderungan kasus positifnya terus meningkat. Dari berbagai daerah pun dilaporkan, pertambahan kasus covid-19 kemarin masih terus terjadi.

Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat pun menegaskan agar koordinasi antardaerah jangan sebatas slogan. Pengulangan satu kesalahan dari satu daerah ke daerah lain perihal social distancing, misalnya, menunjukkan tidak adanya koordinasi itu.

“Di saat sebaran covid-19 di sejumlah negara masuk gelombang kedua dan di Tanah Air pertambahan positif korona terus meningkat, kesamaan langkah penanganan dan koordinasi antardaerah sangat diperlukan,” kata Lestari, kemarin. (DY/BN/DW/UL/CS/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya