Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Penambangan Batu Gamping di Kawasan Karst Rusak Air Tanah

Thomas Harming Suwarta
07/7/2020 00:22
Penambangan Batu Gamping di Kawasan Karst Rusak Air Tanah
Ilustrasi penambangan batu gamping di kawasan karst(Antara Foto)

SALAH satu dampak penambangan batu gamping di Kawasan Bentangan Alam Karts (KBAK) adalah menurunnya kualitas dan kuantitas air tanah. Karena dampaknya yang buruk terhadap kuantitas dan kualitas air tanah, maka KBAK merupakan kawasan yang harus dilindungi termasuk dari aktivitas pertambangan.

Hal tersebut dikemukan oleh Mantan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Surono dalam diskusi yang bertajuk “Karst, Sistem Ekologi dan Tambang,” yang diselenggarakan Komunitas Diaspora Manggarai Raya, di Jakarta, Senin malam (6/7).

“Pertama adalah dampaknya pada fluktuasi yang tinggi antara debit air pada musim hujan dan kemarau dan ini pengaruhnya pada berkurangnya debit air tanah. Dan debit air yang berkurang ini tidak bisa digantikan, atau yang sudah ditambang ini kita gantikan untuk menjadi berfungsi seperti karst lagi. Tidak bisa. Dan proses ini tidak bisa dilakukan dengan teknologi tetapi murni kejeniusan alam. Alam yang bekerja. Sehingga sekali permukaan karst kita rusaki dengan penambangan maka pengaruhnya pada kuantitas dan kualitas air tanah tidak bisa kita hindarkan lagi,” kata Surono.

Selain kuantitas air tanah yang berkurang secara signifikan, penambangan gamping di Kawasan Bentangan Alam Karst juga menyebabkan menurunnya kualitas air tanah.

Surono menjelaskan, penambangan batu gamping pada kawasan karst menyebabkan terjadinya peningkatan sedimen berupa partikel tersuspensi dan koloid pada sungai bawah tanah dan material karst.

“Begitu ditambang di permukaan maka ada material lepas yang terbawa bisa terbawa masuk terinflitrasi air hujan. Selain itu tentu saja penambangan menyebabkan rentannya akuifer karst terhadap zona penyemar atau polutan. Artinya yang tadinya sebelum ditambang karst itu mengatur keluar masuknya air, begitu ditambang maka pencemaran ini dengan mudah masuk, karena karst ini tidak berfungsi dengan baik lagi karena tidak ada lagi lapisan tanah di epikarst tadi. Bukan hanya itu agresivitas air tanah akan berkembang secara alami sebagai akibat dari tidak adanya lapisan tanah pada epikarst yang dapat memperlambat infiltrasi air hujan,” lanjut Surono.

Baca juga : Jalankan Ekonomi Rendah Karbon, Presiden Siapkan Perpres

Dia menegaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentangan Alam Karst menegaskan bahwa kawasan karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bangian dari kawasan lindung nasional.

“Kenapa ini dilindungi karena fungsinya yang sangat vital. Kita bisa sebut fungsinya terutama sebagai sumber air bagi sejumlah sungai utama dan ratusan mata air di pesisir dan tempat hidup flora dan fauna yang khas kawasan karst sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem. Jadi bisa dibayangkan jika ini rusak karena penambangan maka yang terkena dampak bukan saja debit air di kawasan tambangnya tetapi mata air yang ada di sekitarnya,” ungkap Surono.

Bukan hanya itu kawasan karst juga merupakan kawasan cagar budaya yang mewariskan sedikitnya goa-goa prasejarah dengan artefak atau gambar-gambar prasejarah.

“Dan hal lain tentu saja kawasan karst juga menjadi penopang ekonomi kawasan sekitar berupa hasil hutan non kayu seperti sarang burung wallet, madu hutan dan lainnya. Dan upaya kita melindungi karst tentu saja sangat terkait dengan ketersediaan air yang tidak tergantung pada hujan semata. Ini yang harus kita jaga bersama,” tukas Surono.

Diketahui isu kawasan bentangan alam karst ini mengemuka pada polemik soal rencana pembangunan pertambangan batu gamping di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya daerah yang direncanakan menjadi lokasi tambang tersebut merupakan kawasan bentangan alam karst.

Penolakan rencana pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Manggarai Timur tersebut pun meluas bukan saja di daerah tetapi juga di tingkat nasional. Sejauh ini Bupati Manggarai Timur sudah memberikan ijin lokasi seluas 98 hektar bagi hadirnya pabrik semen di wilayah tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya