Inilah Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Zona Hijau

Ferdian Ananda Majni
05/7/2020 06:26
Inilah Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Zona Hijau
Guru menunjukkan tugas untuk siswa lewat Google Classroom di SMAN 2 Kota Tegal, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

PEMBUKAAAN sekolah di tengah pandemi harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah setemoat dan harus memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan apabila gugus tugas nasional menyatakan sebuah daerah masuk kategori zona hijau, maka kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.

"Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka," kata Reisa dalam penjelasannya di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Sabtu (4/7).

Adapun syarat utama sekolah mulai dibuka kembali adalah harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah. Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

"Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari," tambahnya.

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka.

"Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai," sebut Reisa.

Pembelajaraan tatap muka harus memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin," tegasnya.

baca juga: Dua Pekan Lagi WHO Dapatkan Hasil Awal Uji Coba Obat Covid-19 

Ketua Gugus Tugas Nasional Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka, namun di tempat yang paling aman yaitu zona hijau. Sedangkan wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

Sejak pandemi diumumkan  Maret 2020, lebih dari 90% siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh. Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan covid-19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya