Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menerima berbagai laporan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sejumlah daerah di Indonesia.
Anggota Ombudsman Ahmad Su'adi mengatakan, laporan yang masuk dari DKI Jakarta yakni seputar kriteria usia di dalam sistem zonasi. Dari luar Pulau Jawa, Ombudsman bahkan menerima laporan adanya pungutan biaya sebensar Rp2 juta ke setiap siswa.
Ada pula sekolah yang masih menyalahgunakan kewenangan dengan mengedepankan anak pejabat dan guru untuk masuk di sekolah tersebut.
“Intinya, masih ada sekolah-sekolah yang menyalahgunakan wewenang dan mempersulit masyarakat. Ada juga yang untuk keuntungan pribadi ataupun keuntungan kelompok dengan kongkalikong dengan pejabat,” kata Ahmad Su’adi saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (26/6).
Baca juga : PPDB Harusnya Pertimbangkan Jumlah Siswa dan Ketersedian Sekolah
Namun menurut Su’adi, keluhan yang paling banyak diterima Ombudsman dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini yakni terkait penerimaan siswa secara online/daring. Seperti diketahui, untuk mencegah penyebaran covid-19, banyak daerah yang memutuskan untuk menyelenggarakan PPDB online. Padahal tidak semua orang tua siswa memiliki gadget dan mampu mengakses internet.
“Keluhan yang paling banyak itu sebenarnya yang tidak muncul di media itu tentang PPDB daring. Pertama, karena tidak semua orang bisa akses, karena jadi itu banyak sekali yang dirugikan. Jadi misal orang kurang mampu, pengetahuannya rendah dan juga belum tentu punya alat. Jadi seharusnya sekolah dan dinas itu memastikan bahwa semua masyarakat itu terpantau,” tuturnya.
Menanggapi laporan yang masuk ke Ombudsman, Su’adi mengaku pihaknya telah mendesak sekolah dan dinas terkait untuk memperbaiki kebijakan yang ada di wilayahnya, sehingga orang tua dan siswa tidak ada yang dirugikan.
“Jadi data-data itu kita konfirmasi, kemudian kita ke dinas. Seperti pada kasus pungutan Rp2 juta itu bisa kita mintakan kembali karena ada kita ketemu dinas dan kepala sekolah. Kalau itu uang tidak dikembalikan, kita bisa ajukan ke kasus kriminal. Tapi kan kita mengukur, artinya kalau mereka bersedia mengembalikan, maka ya kita maklumi dulu. Tapi kalau mengulang lagi, nanti sanksinya cukup berat. Jadi pasti kita tindaklanjuti,” tandasnya. (OL-7)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
NUO memahami pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf agar mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya bagi sektor pendidikan.
Program pelatihan dari International Center for Land Policy Studies and Training (ICLPST) bukan sekadar pendidikan kebijakan pertanahan dan pajak, melainkan perjalanan lintas budaya.
Dukungan tersebut sejalan dengan pandangan AHY mengenai perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, terutama di kalangan pemuda.
THE principal’s role is not a career promotion from teaching, but a fundamentally different responsibility requiring leadership of the whole system (Michael Fullan, 2014).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved