Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

3.087 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Selama Pandemi Covid-19

Atalya Puspa
24/6/2020 06:20
3.087 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Selama Pandemi Covid-19
ilustrasi kekerasan terhadap anak(Ilustrasi Dok.mi)

ASISTEN Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA Valentina Gintings menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama pandemi.

Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari-19 Juni 2020 telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak dengan rincian 852 kekerasan fisik, 768 psikis dan 1.848 kasus kekerasan seksual.

"Angka ini tergolong tinggi. Oleh karena itu dalam menghadapi new normal, kita harus pastikan angka ini tidak bertambah lagi dengan upaya pencegahan yang mengacu pada protokol penanganan anak korban kekerasan dalam situasi pandemi covid-19,” jelas Valentina dalam keterangan resmi, Selasa (23/6).

Kemen PPPA mengakui rumah tangga menjadi rentan di masa pandemi ini. Hal tersebut disebabkan banyak anggota keluarga yang harus tinggal di rumah dalam waktu lama. Belum lagi masalah ekonomi akibat kehilangan penghasilan dan persoalan lainnya.

Untuk itu, ada 6 (enam) intervensi terhadap rumah tangga rentan yang penting untuk dilakukan, meliputi petakan sumber daya, perkuat layanan inti, memperluas pengasuhan alternatif, mencegah stigma dan diskriminasi, dukungan psikososial, dan menangani kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga:  Pandemi Picu Kekerasan ke Perempuan

Di samping itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Ciput Eka Purwanti menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi tim dalam menangani masalah ini, terutama terkait pengumpulan data serta memetakan kondisi keluarga dan anak.

"Pentingnya peran berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, hingga media massa dalam mengawal masalah ini. Ada code of conduct bekerja dengan anak yang harus dipatuhi, yaitu menjaga kerahasiaan data anak," ucapnya.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Kanya Eka Santi menambahkan, seluruh pihak harus ikut memastikan anak mendapat pengasuhan orangtua atau keluarganya sendiri dalam situasi pandemi covid-19 ini.

Jika hal lain terjadi, misalnya pada anak terlantar, anak korban bencana, korban kekerasan, maka harus ada pengasuhan alternatif yang diberikan, baik oleh orangtua asuh, wali, orangtua angkat dan panti asuhan sebagai pilihan terakhir.

“Jika melihat data SIMFONI PPA, kasus kekerasan anak semakin meningkat. Ini berarti masih banyak pihak yang belum paham akan pentingnya pengasuhan. Melalui acara ini kita bisa memahami tugas untuk memberikan pengasuhan dalam keluarga sehingga hak anak dapat terpenuhi, terwujudnya kesejahteraan berkelanjutan, ada status hukum yang jelas dan tidak hanya memenuhi materi tapi juga kasih sayang bagi anak. Ini semua dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak terutama pada masa pandemi ini,” tutur Kanya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik