Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KLHK: 29 Kawasan Pariwisata Konservasi Dibuka Bertahap

Ferdian Ananda Majni
23/6/2020 07:01
KLHK: 29 Kawasan Pariwisata Konservasi Dibuka Bertahap
Wisatawan menyaksikan pawang (mahout) melatih gajah sumatra jinak di Conservation Respons Unit (CRU) Sampoiniet, Aceh Jaya(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) mengumumkan sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi dapat dibuka secara bertahap pada masa pandemi covid-19.

Pembukaan kembali kawasan wisata tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya pemulihan ekonomi dan kesehatan secara paralel, dari lintas kementerian dan Gugus Tugas Nasional.

“Telah tercatat 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai kira-kira pertengahan Juli,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Menteri Siti Nurbaya, penentuan 29 lokasi tersebut berdasarkan hasil kerja lapangan KLHK bersama pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Kerja Kementerian dengan memperhatikan kondisi tingkat kerawanan covid-19.

Adapun sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi tersebut berada di beberapa wilayah provinsi seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan dan Bali.

Baca juga: KLHK Bantu Selamatkan Satwa di Lembaga Konservasi Terimbas Wabah

Siti menambahkan, langkah-langkah dari rencana pembukaan kembali kawasan wisata konservasi tersebut harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Hal itu menjadi syarat mutlak sebagaimana yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Bahwa apa yang paling penting dari persiapan (pembukaan kawasan wisata konservasi) ini adalah langkah-langkah protokoler covid-19. Itu mutlak dilakukan,” tuturnya.

Selanjutnya, Menteri Siti Nurbaya akan segera memberikan arahan kepada seluruh jajaran KLHK yang sudah dapat mendukung dibukanya kembali kawasan wisata konservasi sesuai protokol covid-19 dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat secara luas.

"Mudah-mudahan ini memberi kebaikan bagi daerah dan bagi kita semua,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya