Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPAI Pertanyakan Wacana Peleburan Mata Pelajaran Agama

Ihfa Firdausya
19/6/2020 19:14
KPAI Pertanyakan Wacana Peleburan Mata Pelajaran Agama
Ketua KPAI Susanto(Dok MI)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi wacana penggabungan mata pelajaran (mapel) agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) pada struktur kurikulum SD. KPAI menilai peleburan mapel pendidikan agama rentan menimbulkan kedangkalan anak memahami ajaran agama.

Menurut Ketua KPAI Susanto, mata pelajaran pendidikan agama merupakan upaya penguatan pemahaman, sikap, dan perilaku keagamaan peserta didik di satuan pendidikan. Mapel agama, katanya, juga merupakan penerapan dari sila pertama Pancasila.

"Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, meniscayakan seluruh proses berbangsa dan bernegara termasuk layanan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sila pertama. Apalagi menurut Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945'," jelas Susanto dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).

Baca juga: Majelis Pendidikan Katolik Minta Pendidikan Agama Tidak Dilebur

Di sisi lain, menurut Susanto, salah satu tujuan pendidikan nasional adalah membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa, serta berakhlak mulia. Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.

"Pasal 36 ayat (3) secara tegas menyatakan kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa serta peningkatan akhlak mulia," ungkapnya.

"Dengan demikian, struktur kurikulum harus menyesuaikan dan tidak keluar dari nafas dan mandat sistem pendidikan nasional Indonesia dimaksud," imbuhnya.

Baca juga: DPR Tolak Peleburan Mata Pelajaran Agama

Menurut Susanto, kurikulum nasional memang harus adaptif untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kehidupan global yang semakin kompetitif. Namun, katanya, bukan berarti berganti menteri lantas berganti kurikulum.

"Karena perubahan kurikulum harus berdasarkan kajian yang matang, komprehensif dan cermat dengan tetap memperhatikan akar budaya, kekhasan suatu bangsa dan mengacu pada ideologi negara dan tujuan pendidikan nasional," kata Susanto.

Baca juga: Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Diprediksi Diproduksi Juni 2021

Menurutnya, penggabungan materi pendidikan agama dengan mata pelajaran lain dapat berpotensi mengurangi muatan materi pendidikan agama. Sementara dampak pengurangan muatan materi agama rentan menimbulkan kedangkalan anak dalam memahami ajaran suatu agama dan mendegradasi penguatan karakter unggul pada anak.

"Karena dalam banyak kasus, seseorang (termasuk anak) yang terpapar paham radikalisme dan terorisme, umumnya mereka memiliki pemahaman ajaran agama yang dangkal sehingga mereka mudah terindoktrinasi paham yang salah," jelasnya.

"Dengan demikian, untuk mencegah anak terpapar paham radikalisme dan terorisme, peningkatan pemahaman dan perilaku keagamaan merupakan upaya strategis yang harus dilakukan," pungkas Susanto.

Sebelumnya, Tim Kurikulum dari Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji tentang penyederhanaan Kurikulum 2013 (K-13).

Salah satu materi yang dibahas terkait struktur kurikulum SD dan menjadi perbincangan ramai sejumlah kalangan juga para guru yakni penggabungan mata pelajaran (mapel) agama dengan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN). (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya