Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi wacana penggabungan mata pelajaran (mapel) agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) pada struktur kurikulum SD. KPAI menilai peleburan mapel pendidikan agama rentan menimbulkan kedangkalan anak memahami ajaran agama.
Menurut Ketua KPAI Susanto, mata pelajaran pendidikan agama merupakan upaya penguatan pemahaman, sikap, dan perilaku keagamaan peserta didik di satuan pendidikan. Mapel agama, katanya, juga merupakan penerapan dari sila pertama Pancasila.
"Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, meniscayakan seluruh proses berbangsa dan bernegara termasuk layanan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sila pertama. Apalagi menurut Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945'," jelas Susanto dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).
Baca juga: Majelis Pendidikan Katolik Minta Pendidikan Agama Tidak Dilebur
Di sisi lain, menurut Susanto, salah satu tujuan pendidikan nasional adalah membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa, serta berakhlak mulia. Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.
"Pasal 36 ayat (3) secara tegas menyatakan kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa serta peningkatan akhlak mulia," ungkapnya.
"Dengan demikian, struktur kurikulum harus menyesuaikan dan tidak keluar dari nafas dan mandat sistem pendidikan nasional Indonesia dimaksud," imbuhnya.
Baca juga: DPR Tolak Peleburan Mata Pelajaran Agama
Menurut Susanto, kurikulum nasional memang harus adaptif untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kehidupan global yang semakin kompetitif. Namun, katanya, bukan berarti berganti menteri lantas berganti kurikulum.
"Karena perubahan kurikulum harus berdasarkan kajian yang matang, komprehensif dan cermat dengan tetap memperhatikan akar budaya, kekhasan suatu bangsa dan mengacu pada ideologi negara dan tujuan pendidikan nasional," kata Susanto.
Baca juga: Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Diprediksi Diproduksi Juni 2021
Menurutnya, penggabungan materi pendidikan agama dengan mata pelajaran lain dapat berpotensi mengurangi muatan materi pendidikan agama. Sementara dampak pengurangan muatan materi agama rentan menimbulkan kedangkalan anak dalam memahami ajaran suatu agama dan mendegradasi penguatan karakter unggul pada anak.
"Karena dalam banyak kasus, seseorang (termasuk anak) yang terpapar paham radikalisme dan terorisme, umumnya mereka memiliki pemahaman ajaran agama yang dangkal sehingga mereka mudah terindoktrinasi paham yang salah," jelasnya.
"Dengan demikian, untuk mencegah anak terpapar paham radikalisme dan terorisme, peningkatan pemahaman dan perilaku keagamaan merupakan upaya strategis yang harus dilakukan," pungkas Susanto.
Sebelumnya, Tim Kurikulum dari Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji tentang penyederhanaan Kurikulum 2013 (K-13).
Salah satu materi yang dibahas terkait struktur kurikulum SD dan menjadi perbincangan ramai sejumlah kalangan juga para guru yakni penggabungan mata pelajaran (mapel) agama dengan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN). (X-15)
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Prioritas utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kesehatan serta keselamatan para peserta didik di tengah risiko bencana hidrometeorologi.
Prestasi langka ini menegaskan keunggulan pelajar Indonesia di panggung robotika global.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menghadiri kegiatan Parlemen Pelajar PW IPM Banten 2025 di Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Ia menekankan bahwa akar persoalan bukan pada keberadaan platform, melainkan kurang optimalnya mekanisme penyaringan konten berbahaya oleh perusahaan teknologi besar.
PELAKU teror di era masyarakat digital jangan dibayangkan orang-orang dengan keterikatan pada ideologi dan agama yang kebablasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved