Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Seorang Pelajar di Garut Ditangkap Jualan Sabu, Polisi Kejar Jaringan Pengedar

Kristiadi
23/8/2025 18:59
Seorang Pelajar di Garut Ditangkap Jualan Sabu, Polisi Kejar Jaringan Pengedar
Barang bukti narkotika yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dari tangan seorang pelajar .(MI/Kristiadi - HO/Polres Garut)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pelajar berinisial BL, 19, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Penangkapan dilakukan di Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu 19,72 gram.

Kasat Narkoba Polres Garut AK Usep Sudirman, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat seorang pelajar mencurigakan tengah melakukan transaksi di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras. Petugas lalu menuju lokasi dan menangkap terduga pelaku.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku BL dan menemukan barang bukti 14 paket sabu berbagai kemasan dengan berat bruto 19,72 gram, 2 timbangan digital, 1 set alat isap bong, plastik klip bening, lakban, 2 handpone, dan gunting yang disembunyikan di dalam tas warna hitam," kata Usep, Sabtu (23/8).

Usep mengatakan, diduga pelaku berkomunikasi dengan jaringan pengedar untuk transaksi maupun konsumsi. "Sabu diperoleh dari seorang pelaku berinisial E dan sekarang statusnya buron. Yang bersangkutan (BL) mengaku tidak hanya mengendarkan tapi juga mengonsumsi sabu tersebut," ujarnya.

Menurut dia, kasus pelajar di wilayah Garut sebagai pengedar sabu dan ikut mengomsumi masih didalami, termasuk asal usul barang bukti dan jaringan peredaran pelaku lain yang terlibat. 

Polres Garut tetap berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, "Kami menyita barang bukti narkotika dari seorang pelajar di Garut, dan tersangka tetap diproses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," tandasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya