Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pembukaan Pesantren Segera Diumumkan

Ferdian Ananda Majni
17/6/2020 02:30
Pembukaan Pesantren Segera Diumumkan
Pembukaan Pesantren Segera Diumumkan(ANTARA)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) segera mengeluarkan panduan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pesantren serta pendidikan agama dan keagamaan sebagai respons masih mewabahnya covid-19 di saat pelaksanaan tahun ajaran baru pendidikan.

“Kebijakan terkait akan disampaikan secara khusus oleh Menteri Agama dalam satu atau dua hari lagi. Namun, garis besarnya sama, Kemenag akan mengedepankan upaya menjaga kesehatan dan keutamaan para santri dan siswa lembaga pendidikan agama serta keagamaan lainnya,” ujar Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Kemenag menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena mengelola pendidikan dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi. “Kami juga sepenuhnya mendukung dan setuju apa yang telah dipaparkan Mendikbud, khususnya terkait dengan pendidikan madrasah,” jelas Kamaruddin.

Dijelaskan Kamaruddin, pesantren saat ini ada yang telah memulangkan santrinya dan ada juga yang tidak memulangkan santrinya. Mereka tetap melakukan pembelajaran dengan protokol kesehatan.

Kepada santri dan siswa madrasah yang sedang di rumah, Kamaruddin mengimbau agar orangtua berpartisipasi dalam membina dan mengarahkan anakanaknya.

“Meski tidak semaksimal belajar di madrasah dan pesantren, pembinaan akhlak dan karakter serta hubungan komunikasi dengan orangtua harus diarusutamakan, dilanjutkan, agar keberadaan anak di rumah tidak mengurangi pembinaan moral dan akhlaknya,” tandasnya.

Pengurus pusat Muhammadiyah juga telah menyusun video tutorial protokol kesehatan untuk sekolah yang dibinanya. Video itu merupakan upaya untuk menyosialisasikan buku prosedur operasi standar (POS) protokol kesehatan yang sebelumnya telah disusun tim gugus tugas covid-19.

Video edukasi protokol kesehatan yang melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik itu akan menjadi salah satu acuan sekolah-sekolah Muhammadiyah dalam kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk membuka kembali sekolah hanya di zona hijau. 

 

Protokol khusus

Perhatian terhadap pendidikan pesantren oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dilakukan dengan menerbitkan protokol khusus terkait dengan operasional pesantren di masa pandemi ini.

Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

“Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan kepgub ini adalah kemaslahatan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung.

Kepgub berisi 15 protokol kesehatan umum, lima protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain. Lalu, ada tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi korona di pesantren.

Selain wajib mengikuti protokol resmi, pengurus pesantren juga perlu menyediakan media sosialisasi protokol kesehatan bagi para santri.

Sementara itu, para santri di Provinsi Riau diwajibkan mengikuti rapid test sebelum kembali ke pesantrennya. “Akan dibiayai Baznas dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Riau karena santri termasuk golongan fisabilillah,” kata Kasi Pondok Pesantren dan Ma’had
‘Aly M Fakhri, kemarin. (Bay/Ant/H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya