Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PLN untuk membuka kanal pengaduan seluas-luasnya terhadap masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan (billing shock) tarif listrik.
“Pasalnya, YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya. Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan persnya, kemarin.
Selain itu, YLKI juga meminta PLN untuk melakukan sosialisasi kepada konsumen terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada edisi April-Mei 2020. Dengan demikian, masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya.
Adapun untuk konsumen, YLKI meminta pelanggaan untuk segera melapor ke call center PT PLN bila mengalami lonjakan tagihan. Pelaporan bisa dilakukan via call center 123 atau kanal media sosial yang dimiliki PLN.
“Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kwh terakhir dengan jumlah kwh bulan sebelumnya,” ujar Tulus.
“Sebab, selama bekerja dan belajar dari rumah, umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, konsumen PLN kembali dikejutkan dengan melonjaknya tagihan listrik Juni 2020. Bahkan ada yang mengalami kenaikan listrik lebih dari 200%.
Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (persero) Bob Saril, kenaikan tagihan itu merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tetapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema
rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (6/6).
Bob juga mengatakan untuk meringankan beban pelanggan rumah tangga tersebut, perseroan memberikan relaksasi kepada 1,93 juta pe-
langgan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik. Relaksasi tersebut dalam bentuk pencicilan penbayaran kenaikan tagihan listrik. “Kriteria pemberlakukannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20% ke atas,” ujarnya.
PLN juga terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan tertentu. (Iam/X-10)
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
RENCANA Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan total penambahan pembangkit listrik selama 1 dekade ke depan sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
YLKI masih menunggu jawaban respons Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved