Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PLN untuk membuka kanal pengaduan seluas-luasnya terhadap masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan (billing shock) tarif listrik.
“Pasalnya, YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya. Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan persnya, kemarin.
Selain itu, YLKI juga meminta PLN untuk melakukan sosialisasi kepada konsumen terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada edisi April-Mei 2020. Dengan demikian, masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya.
Adapun untuk konsumen, YLKI meminta pelanggaan untuk segera melapor ke call center PT PLN bila mengalami lonjakan tagihan. Pelaporan bisa dilakukan via call center 123 atau kanal media sosial yang dimiliki PLN.
“Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kwh terakhir dengan jumlah kwh bulan sebelumnya,” ujar Tulus.
“Sebab, selama bekerja dan belajar dari rumah, umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, konsumen PLN kembali dikejutkan dengan melonjaknya tagihan listrik Juni 2020. Bahkan ada yang mengalami kenaikan listrik lebih dari 200%.
Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (persero) Bob Saril, kenaikan tagihan itu merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tetapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema
rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (6/6).
Bob juga mengatakan untuk meringankan beban pelanggan rumah tangga tersebut, perseroan memberikan relaksasi kepada 1,93 juta pe-
langgan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik. Relaksasi tersebut dalam bentuk pencicilan penbayaran kenaikan tagihan listrik. “Kriteria pemberlakukannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20% ke atas,” ujarnya.
PLN juga terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan tertentu. (Iam/X-10)
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
PEMERINTAH membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk Juni-Juli 2025.
Pemerintah berencana kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Pemerintah seharusnya melakukan inspeksi sidak dan pengawasan post market secara berkala, bukan hanya ketika timbul suatu kasus.
YLKI menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved