YLKI Minta PLN Proaktif Tanggapi Pengaduan

Iam/X-10
08/6/2020 04:49
YLKI Minta PLN Proaktif Tanggapi Pengaduan
Ilustrasi -- Petugas PLN(Dok PLN/Medcom.id)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PLN untuk membuka kanal pengaduan seluas-luasnya terhadap masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan (billing shock) tarif listrik.

“Pasalnya, YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya. Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan persnya, kemarin.

Selain itu, YLKI juga meminta PLN untuk melakukan sosialisasi kepada konsumen terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada edisi April-Mei 2020. Dengan demikian, masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya.

Adapun untuk konsumen, YLKI meminta pelanggaan untuk segera melapor ke call center PT PLN bila mengalami lonjakan tagihan. Pelaporan bisa dilakukan via call center 123 atau kanal media sosial yang dimiliki PLN.

“Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kwh terakhir dengan jumlah kwh bulan sebelumnya,” ujar Tulus.

“Sebab, selama bekerja dan belajar dari rumah, umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, konsumen PLN kembali dikejutkan dengan melonjaknya tagihan listrik Juni 2020. Bahkan ada yang mengalami kenaikan listrik lebih dari 200%.

Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (persero) Bob Saril, kenaikan tagihan itu merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tetapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema
rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (6/6).

Bob juga mengatakan untuk meringankan beban pelanggan rumah tangga tersebut, perseroan memberikan relaksasi kepada 1,93 juta pe-
langgan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik. Relaksasi tersebut dalam bentuk pencicilan penbayaran kenaikan tagihan listrik. “Kriteria pemberlakukannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20% ke atas,” ujarnya.

PLN juga terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan tertentu. (Iam/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya