Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENYIDIK Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur bersama oleh Polresta Samarinda mengungkap perdagangan online satwa dilindungi di Samarinda, Kalimantan Timur. SPORC Brigade Enggang berhasil menangkap LS, 19 beserta barang bukti 167 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) dari kediamannya di Jalan Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan barang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim. Dan sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus.
"Saat ini penyidik Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim masih menyidik tersangka," kata Subhan dalam keterangan tertulis Sabtu (6/6).
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Tersangka LS ditahan di Polresta Samarinda," ujarnya.
Dia menjelaskan kasus ini bisa terungkap berawal dari laporan warga mengenai adanya perdagangan cucak hijau yang diunggah di media sosial Facebook. Menindaklanjuti laporan itu, Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim, memeriksa rumah LS di Jalan Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda.
baca juga: Konflik Harimau dengan Manusia kembali Terjadi Riau
Tim menemukan 167 ekor cucak hijau yang disimpan di salah satu ruangan. Cucak hijau dengan nama ilmiah Chlorapsis sonerati termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Kini LS ditahan di Polresta Samarinda. Subhan mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan kejahatan lingkungan hidup online hasil kerja sama yang terjalin baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda, Baliktek Samboja, dan masyarakat pemerhati satwa dilindungi," pungkasnya. (OL-3)
FER)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved