KLHK Gagalkan Penjualan Daring Cucak Hijau di Samarinda

Ferdian Ananda Majni
06/6/2020 05:46
KLHK Gagalkan Penjualan Daring Cucak Hijau di Samarinda
Burung cucak hijau, salah satu satwa dilindungi menjadi incaran pedagang dan penyelundup satwa dilindungi.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PENYIDIK Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur bersama oleh Polresta Samarinda mengungkap perdagangan online satwa dilindungi di Samarinda, Kalimantan Timur. SPORC Brigade Enggang berhasil menangkap LS, 19 beserta barang bukti 167 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) dari kediamannya di Jalan Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan barang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim. Dan sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus.

"Saat ini penyidik Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim masih menyidik tersangka," kata Subhan dalam keterangan tertulis Sabtu (6/6).

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Tersangka LS ditahan di Polresta Samarinda," ujarnya.

Dia menjelaskan kasus ini bisa terungkap berawal dari laporan warga mengenai adanya perdagangan cucak hijau yang diunggah di media sosial Facebook. Menindaklanjuti laporan itu, Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim, memeriksa rumah LS di Jalan Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda.

baca juga: Konflik Harimau dengan Manusia kembali Terjadi Riau

Tim menemukan 167 ekor cucak hijau yang disimpan di salah satu ruangan. Cucak hijau dengan nama ilmiah Chlorapsis sonerati termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Kini LS ditahan di Polresta Samarinda. Subhan mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Keberhasilan pengungkapan kejahatan lingkungan hidup online hasil kerja sama yang terjalin baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda, Baliktek Samboja, dan masyarakat pemerhati satwa dilindungi," pungkasnya. (OL-3)


FER)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya