Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bergerak Bersama Mengelola Sampah

(Dro/S-2)
05/6/2020 05:50
Bergerak Bersama Mengelola Sampah
SAMPAH HARUS DIKELOLA DENGAN BAIK: Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH)

SAMPAH tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun daerah, tetapi semua pihak, baik itu masyarakat maupun industri. Bila tidak dikelola dengan baik, sampah akan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan sehari-hari.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat penting diperkuat guna menangani masalah sampah. Ia pun mengapresiasi peningkatan partisipasi publik berupa komunitas masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sampah.

"Jika pada 2015 kelompok atau komunitas yang terlibat baru 1.100 di 18 kabupaten/kota, pada 2019 telah mencapai 5.440 komunitas yang melibatkan 9,5 juta masyarakat di 186 kabupaten/kota," terang Alue, beberapa waktu lalu.

Pengelolaan sampah pun tidak bisa sebatas business as usual, tapi perlu ada usaha lebih dan kebijakan luar biasa dari semua pihak dalam mengatasi persoalan sampah di Indonesia. Lantaran kondisi timbulan sampah nasional telah mencapai sekitar 67,8 juta ton sampah dihasilkan pada 2020. Jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan gaya hidup yang semakin kompleks dan praktis. Ia memprediksikan pada 2050 komposisi sampah plastik akan bertambah dua kali lipat menjadi 35% dari total timbulan sampah. Hal itu, menurutnya, akan terjadi jika kita tidak dapat mengatasi permasalahan sampah dengan serius mulai saat ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan target dan program pengelolaan sampah hingga 2025 dengan mengurangi sampah hingga 30%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, diwujudkan dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.

Adapun strategi penanganan sampah hingga 70% pada 2025 melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Salah satunya dengan paradigma kebijakan dan strategi nasional (jakstranas) berupa pengurangan sampah di sumbernya, serta menunjukkan tekad kuat untuk mendorong partisipasi publik. Dalam hal ini, melalui perubahan perilaku dan gaya hidup (lifestyle) untuk menjadi gerakan masyarakat.

Alue menjelaskan, jika berdasarkan data KLHK, saat ini sudah ada 21 provinsi dan 353 kabupaten/kota yang telah menetapkan dokumen jakstrada dalam pengelolaan sampah sesuai amanat Perpres No 97/2017, dengan target pengelolaan sampah 100% pada 2025. Selain itu, sebanyak 32 pemda juga telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai. Langkah ini secara signifi kan mendorong perubahan perilaku masyarakat serta para produsen. Ia pun menyebut gaya hidup minim sampah dan pilah sampah juga telah menjadi tren baru di masyarakat.

Selain itu, KLHK juga telah melakukan berbagai langkah koreksi (corrective action) seperti merevitalisasi program Adipura untuk mengoptimalkan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kapasitas pemda dalam pengelolaan sampah, di samping instrumen lainnya, seperti dana insentif daerah (DID), dana alokasi khusus (DAK), serta penerapan teknologi seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dan refuse derived fuel (RDF) teknologi.

"Untuk kabupaten/kota yang masih mengelola sampah secara open dumping, mohon maaf kami tidak akan masukkan dalam penilaian Adipura," tegas Alue. Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Namun, agar dapat beroperasi optimal diperlukan pemilahan sampah dari hulu, yakni rumah tangga. Misalnya, TPST Bantargebang yang menjadi proyek percontohan (pilot project) antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Pemprov DKI Jakarta. Dengan kapasitas 100 ton per hari, PLTSa menghasilkan output listrik hingga 700 kw/jam yang digunakan untuk keperluan internal PLTSa.

Gerakan pilah sampah

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun, dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyatakan gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah berupaya meningkatkan angka daur ulang sebagai bahan baku (recycling rate), komposting (composting rate), dan sampah menjadi sumber energi (energy recovery rate).

Tujuan lainnya ialah mewujudkan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah dan mendorong perputaran ekonomi dalam pengelolaan sampah. Hal yang tidak kalah penting ialah mengurangi jumlah sampah yang ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Pemilahan sampah merupakan proses pembagian sampah berdasarkan jenis dan kategori. Kegiatan ini harus dilakukan dari rumah tangga atau sumber secara terus-menerus sehingga menumbuhkan kesadaran dan perubahan perilaku. Untuk itu, perlu menyediakan dan membangun tata kelola pengumpulan dan pengangkutan secara tepilah atau terjadwal. Tingkat partisipasinya pun, menurut Vivien, sudah cukup banyak.

Berdasarkan data KLHK, masyarakat memilah pada 2019 tercatat 11%, sedangkan pada 2025 ditargetkan mencapai 50%. Indeks ketidakpedulian masyarakat pada 2019 dipatok sekitar 0,72, kemudian pada 2025 ditargetkan turun menjadi 0,30. (Dro/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya