Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Begini Skenario Pembelajaran di Sekolah saat Fase New Normal

Atikah Ishmah Winahyu
04/6/2020 21:53
Begini Skenario Pembelajaran di Sekolah saat Fase New Normal
ruang kelas di SMK Kosgoro, Bogor, Jawa barat disemprot disinfektan dan diatur jarak tempat duduknya menyongsong new normal(Antara/Arif Firmansyah)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan dua pola pembelajaran bagi satuan pendidikan dalam menghadapi kenormalan baru selama pandemi covid-19.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, bagi daerah yang belum aman dari pandemi atau berada di zona kuning, oranye, dan merah tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah dan harus melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) seperti yang telah dilakukan dalam tiga bulan terakhir.

Sedangkan bagi daerah yang dinyatakan aman atau berada di zona hijau, yakni 102 Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bisa mendapat izin untuk membuka kembali satuan pendidikan dengan sistem tatap muka. Namun, baik siswa, orang tua, maupun pihak sekolah masih harus menunggu kepastian dari pemerintah.

“Tetapi kapan dimulainya akan menunggu keputusan pemerintah. Jadi sampai sekarang belum diputuskan apakah Juli, Agustus, dan seterusnya,” kata Hamid dalam Diskusi Tematik Anak Sekolah dan Perlindungannya Selama Pandemi, Kamis (4/6).

Hamid menuturkan, meski berada di zona hijau, tidak serta merta membuat suatu sekolah dapat dibuka. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi dan diikuti terlebih dahulu. Misalnya, memastikan ketersediaan fasilitas sanitasi, kesehatan, dan kebersihan.

Kemudian pengaturan jumlah ruangan tidak boleh diisi lebih dari 15 hingga 18 orang. Jarak per siswa berdasarkan tempat duduk yakni 1,5 hingga 2 meter.

Baca juga : Kemendikbud bakal Sederhanakan Kurikulum dan Modul Belajar

"Kantin tak boleh dibuka, tak boleh ada pertemuan-pertemuan yang seperti bisa pengenalan lingkungan sekolah, pertemuan orangtua guru, termasuk ekstra kulikuler tak boleh," jelasnya.

Pemerintah kota/kabupaten, juga bisa memilih membuka sekolah atau tidak. Keputusan ada di pemerintah daerah karena harus terlebih dahulu melakukan kajian tentang kerentanan masyarakat di wilayahnya.

“Jadi harus dilakukan assesment apakah betul-betul aman, betul-betul tidak ada kasus covid-19," terangnya.

Ketika Pemda telah memberi izin membuka sekolah, keputusan terakhir tetap berada di tangan kepala sekolah, karena sekolah juga berhak melakukan assesment mandiri. Kepala sekolah harus berdiskusi dengan para guru dan orang tua.

Namun untuk syarat dan prosedur yang lebih rinci, saat ini Kemendikbud masih merancang hal tersebut.

"Ada beberapa syarat yang kami siapkan. Dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Pak Menteri," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya