Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan dua pola pembelajaran bagi satuan pendidikan dalam menghadapi kenormalan baru selama pandemi covid-19.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, bagi daerah yang belum aman dari pandemi atau berada di zona kuning, oranye, dan merah tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah dan harus melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) seperti yang telah dilakukan dalam tiga bulan terakhir.
Sedangkan bagi daerah yang dinyatakan aman atau berada di zona hijau, yakni 102 Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bisa mendapat izin untuk membuka kembali satuan pendidikan dengan sistem tatap muka. Namun, baik siswa, orang tua, maupun pihak sekolah masih harus menunggu kepastian dari pemerintah.
“Tetapi kapan dimulainya akan menunggu keputusan pemerintah. Jadi sampai sekarang belum diputuskan apakah Juli, Agustus, dan seterusnya,” kata Hamid dalam Diskusi Tematik Anak Sekolah dan Perlindungannya Selama Pandemi, Kamis (4/6).
Hamid menuturkan, meski berada di zona hijau, tidak serta merta membuat suatu sekolah dapat dibuka. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi dan diikuti terlebih dahulu. Misalnya, memastikan ketersediaan fasilitas sanitasi, kesehatan, dan kebersihan.
Kemudian pengaturan jumlah ruangan tidak boleh diisi lebih dari 15 hingga 18 orang. Jarak per siswa berdasarkan tempat duduk yakni 1,5 hingga 2 meter.
Baca juga : Kemendikbud bakal Sederhanakan Kurikulum dan Modul Belajar
"Kantin tak boleh dibuka, tak boleh ada pertemuan-pertemuan yang seperti bisa pengenalan lingkungan sekolah, pertemuan orangtua guru, termasuk ekstra kulikuler tak boleh," jelasnya.
Pemerintah kota/kabupaten, juga bisa memilih membuka sekolah atau tidak. Keputusan ada di pemerintah daerah karena harus terlebih dahulu melakukan kajian tentang kerentanan masyarakat di wilayahnya.
“Jadi harus dilakukan assesment apakah betul-betul aman, betul-betul tidak ada kasus covid-19," terangnya.
Ketika Pemda telah memberi izin membuka sekolah, keputusan terakhir tetap berada di tangan kepala sekolah, karena sekolah juga berhak melakukan assesment mandiri. Kepala sekolah harus berdiskusi dengan para guru dan orang tua.
Namun untuk syarat dan prosedur yang lebih rinci, saat ini Kemendikbud masih merancang hal tersebut.
"Ada beberapa syarat yang kami siapkan. Dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Pak Menteri," tandasnya. (OL-7)
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tahun 2023 menjadi titik puncak kebangkitan perfilman Indonesia. Hal ini ditandai dengan 50 judul film Indonesia yang berhasil melenggang ke 24 festival film internasional.
Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bukan masa perpeloncoan atau masa senioritas
Sementara itu Kepala SDN Kertasari 3, Sofia Widawaty, menjelaskan bahwa kini sekolah yang dipimpinnya hanya memiliki 18 siswa aktif.
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
Dengan peningkatan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat terus meningkatkan angka partisipasi sekolah.
Usaha pencegahan anak putus sekolah semestinya dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aturan yang ada dan memperhatikan efektivitas pada kondisi belajar anak dan kondisi kerja guru.
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedy Mulyadi mengeluarkan keputusan yakni memperbolehkan jumlah siswa dalam satu kelas mencapai hingga 50 siswa. Itu menuai respons dari kepala sekolah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved