Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Izinkan Masjid Buka Pasca-PSBB

Che/Put/X-7
03/6/2020 05:41
Izinkan Masjid Buka Pasca-PSBB
Ilustrasi(Medcom.id/Surya Perkasa)

MENJALANKAN protokol kesehatan di masjid lebih mudah karena orang yang berada di rumah ibadah tersebut tidak untuk waktu lama, seperti di perkantoran, pasar, dan pusat perbelanjaan.

Untuk itu pemerintah disarankan segera membolehkan ibadah di masjid begitu kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diakhiri.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan hal itu, kemarin. Wakil Presiden ke-10 dan 12 itu optimistis, penularan virus covid-19 di area masjid bisa ditekan apabila pemerintah menerapkan kenormalan baru (new normal).

“DMI saat ini telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan agar jemaah bisa aman ketika beribadah di masjid. Kita minta supaya jaga jarak aman, tidak pakai karpet, tidak menggunakan pendingin udara,” tambahnya.

Kalla juga mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dibolehkannya salat Jumat di masjid sebanyak dua sif. Sebabnya, adanya penerapan protokol kesehatan menyebabkan sebagian jemaah menjadi tidak bisa mengikuti salat Jumat pada waktunya.

Sebelumnya Pimpinan Pusat DMI mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman untuk masjid-masjid dan jemaah dalam melaksanakan ibadah di masjid pada masa kenormalan baru.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta masih belum mengeluarkan keputusan terkait pembukaan rumah ibadah selama new normal.

“Kami masih menunggu keputusan Gubernur DKI berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap 3 dan kondisi terkini mengenai pandemi covid-19 di Jakarta,” kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Hendra Hidayat.

Di sisi lain, desakan untuk membuka rumah ibadah datang dari berbagai pihak, di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Menurutnya, saat ini warga sudah saatnya dapat beraktivitas seperti biasa meski dengan syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah. (Che/Put/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya