Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kesuksesan Implementasi New Normal Ada di Tangan Masyarakat

Atalya Puspa
26/5/2020 09:32
Kesuksesan Implementasi New Normal Ada di Tangan Masyarakat
Warga mengenakan masker dan menjaga jarak saat menumpang MRT Jakarta.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

INDONESIA bersiap memasuki era normal baru (new normal) di tengah pandemi covid-19. Kementerian Kesehatan pun telah membuat panduan bekerja di lingkungan perkantoran dan industri.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kesehatan Handrawan Nadesul menyatakan kesuksesan implementasi new normal ada di tangan masyarakat. Sebab, pemerintah telah memberikan mandat kepada masyarakat untuk menjaga diri masing-masing.

"Masyarakat kini diberi mandat menjaga diri masing-masing sekaligus memikul akibatnya jika tidak patuh," katanya saat dihubungi, Selasa (26/5).

Baca juga: Masyarakat Punya Andil Besar Putus Rantai Penyebaran Covid-19

Handrawan meyakini new normal merupakan jalan yang paling tepat diambil saat ini. Pasalnya, covid-19 tidak bisa hilang dalam sekejap. Namun, pemulihan ekonomi harus tetap dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak.

"Melepas masyarakat mulai lebih bergerak tapi tetap dengan protokol medis dan beberapa pembatasan, itulah saya pikir pilihan berstrategi ketika ekonomi harus cepat dibela dan ketika rakyat belum semakin kelaparan," kata Handrawan.

Handrawan menilai, pemerintah telah berpikir secara matang dalam mengambil keputusan tersebut. Karenanya, dirinya mengimbau masyarakat luas untuk tetap menjalankan protokol kesehatan yang ada, agar penularan covid-19 tidak meluas, dan roda ekonomi tetap bisa berputar.

"Risiko tertular di luar rumah selama masih memakai masker, tetap rutin cuci tangan, tetap jaga jarak, bisa meringankan kecemasan kita akan bertambahnya kasus," katanya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan tersebut terangkum ke dalam tiga poin utama, yakni manajemen dalam pencegahan penularan covid-19, kebijakan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, dan sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai korona. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik