Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Yurianto : Pencatatan Data Sebagai Dasar Pengelolaam Covid-19

Indriyani Astuti
23/4/2020 18:45
Yurianto : Pencatatan Data Sebagai Dasar Pengelolaam Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto(Antara)

JURU Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan pencatatan data menjadi hal mendasar dalam pengelolaan pandemi covid-19.

Ia menjelaskan bahwa data yang disampaikan merupakan data dari kasus covid-19 yang sudah dikonfirmasi dari hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan antigen dengan metode Polymerase chain reaction (PCR). 

Data konfirmasi kasus positif, terangnya, mengacu pada data tersebut, bukan data yang didapat melalui pemeriksaan antibodi menggunakan rapid test (tes cepat). Hal itu ia sampaikan menanggapi adanya polemik bahwa pemerintah diminta membuka data pasien meninggal dan kasus positif covid-19 di Indonesia.

"Basis data yang sudah dikonfirmasi digunakan untuk menyusun dan melaporkan data kasus sembuh dan kasus meninggal karena covid-19. Pemerintah berkepentingan dan tidak mendapatkan keuntungan apapun dengan memanipulasi data. Justru sebaliknya akan merugikan dan mengacaukan kerja keras selama ini," ujar Yurianto dalam video konferensi di Jakarta pada Kamis (23/4).

Disampaikan pula oleh Yurianto bahwa pencatatan atas jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam perawatan (PDP), tetap dihimpun di setiap provinsi yang terdampak covid-19. Data itu, tuturnya, digunakan sebagai data kinerja pemerintah, untuk menentukan langkah penanganan pandemi seperti pendistribusian reagen serta menentukan jumlah relawan yang dibutuhkan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa data itu data yang dilaporkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk gambaran pandemi di tingkat global maupun lokal.

Data mengenai kasus konfirmasi positif covid-19 dan korban meninggal, paparnya, dikumpulkan secara berjenjang dan terstruktur mulai dari tingkat desa dan dihimpun juga oleh rumah sakit yang merawat pasien covid-19. Data itu kemudian diberikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kota/kabupaten yang menjadi bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian, data tersebut diakumulasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan disampaikan ke Kementerian Kesehatan yang merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

"Kita akan terus melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem pendataan," ucapnya.

Yurianto menjelaskan, pemerintah hanya merilis data pasien meninggal sebagai korban covid-19 apabila yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan CPR di laboratorium sebelum meninggal. Mengenai data jumlah kematian dari PDD dan ODP yang terduga terinfeksi Covid-19, tetapi belum dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium, maka tidak diumumkan sebagai korban meninggal akibat covid-19.

"PDP dan ODP yang tidak terkonfirmasi positif atau tidak sempat diambil spesimennya sebelum meninggal untuk diperiksa, maka tidak pernah dicatat sebagai kasus meninggal akibat covid-19," terangnya.

Bagi korban meninggal yang hasil tes melalui pemeriksaan CPR belum keluar atau pemeriksaannya belum selesai, Yurianto mengatakan tata laksana pemulasaran jenazah tetap dilakukan sebagaimana korban meninggal covid-19. Hal itu bertujuan melindungi petugas pemulasaran jenazah dan keluarga. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya