Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

​​​​​​​Kasus Illegal Logging di Sulsel segera Disidangkan

Atikah Ishmah Winahyu
23/4/2020 10:42
​​​​​​​Kasus Illegal Logging di Sulsel segera Disidangkan
Kasus illegal logging yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan segera disidangkan di Kejaksaan Tinggi.(ANTARA/RAHMAD)

KASUS illegal logging yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan segera disidangkan di Kejaksaan Tinggi. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah melimpahkan perkara illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan tersangka bernama FT alias Abang (54), ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada pada Senin (20/4).

Kepala Seksi I Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Muhammad Amin mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

Barang bukti yang akan diserahkan antara lain 1 mobil truk warna kuning beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter.

Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan pada kesempatan yang sama mengapresiasi pihak yang telah membantu mengungkap kasus ini.

"Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera”, kata Dodi dalam pernyataan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (23/4).

Terungkapnya perbuatan ilegal FT alias Abang berawal saat Tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Sulawesi menjalankan operasi di kawasan Hutan Lindung Inhutani Parangloe. Tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang memuat kayu ke atas truk.

Baca juga: KLHK Ingatkan Pemeliharaan Satwa Liar Harus Berizin

Saat diperiksa, orang yang dicurigai tidak memiliki dokumen sah. Selanjutnya, Tim SPORC yang dikepalai Kepala Balai Gakkum Dodi Kurniawan, menyita 74 batang kayu gelondongan jenis rita/pulai dengan panjang 2 meter dan tersangka FT ditahan di rutan kelas lA Makassar.

FT atau Abang akan dijerat Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf c dan/atau Huruf d, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terjadi di kawasan IUPHHK-HTI PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FT akan dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK KLHK, Rasio Ridho Sani mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan untuk tidak melakukan kejahatan. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, pengawasan dan penegakan hukum tetap berlangsung.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan. Kami mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak merugikan negara dan masyarakat", tegas Rasio. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya