Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS illegal logging yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan segera disidangkan di Kejaksaan Tinggi. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah melimpahkan perkara illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan tersangka bernama FT alias Abang (54), ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada pada Senin (20/4).
Kepala Seksi I Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Muhammad Amin mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang akan diserahkan antara lain 1 mobil truk warna kuning beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter.
Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan pada kesempatan yang sama mengapresiasi pihak yang telah membantu mengungkap kasus ini.
"Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera”, kata Dodi dalam pernyataan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (23/4).
Terungkapnya perbuatan ilegal FT alias Abang berawal saat Tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Sulawesi menjalankan operasi di kawasan Hutan Lindung Inhutani Parangloe. Tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang memuat kayu ke atas truk.
Baca juga: KLHK Ingatkan Pemeliharaan Satwa Liar Harus Berizin
Saat diperiksa, orang yang dicurigai tidak memiliki dokumen sah. Selanjutnya, Tim SPORC yang dikepalai Kepala Balai Gakkum Dodi Kurniawan, menyita 74 batang kayu gelondongan jenis rita/pulai dengan panjang 2 meter dan tersangka FT ditahan di rutan kelas lA Makassar.
FT atau Abang akan dijerat Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf c dan/atau Huruf d, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terjadi di kawasan IUPHHK-HTI PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FT akan dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK KLHK, Rasio Ridho Sani mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan untuk tidak melakukan kejahatan. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, pengawasan dan penegakan hukum tetap berlangsung.
"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan. Kami mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak merugikan negara dan masyarakat", tegas Rasio. (A-2)
PESAWAT ATR yang hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, dipastikan merupakan pesawat patroli maritim yang disewa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, Kemenhub Buka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin
TIM SAR gabungan dari TNI dan Basarnas kini memusatkan pencarian di kawasan pegunungan kars, Kecamatan Leang-leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
SEBUAH pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport dengan 11 orang di dalamnya hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1).
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum dapat mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Bantuan tersebut disalurkan masing-masing Rp500 juta kepada Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Tanggap Darurat.
SERUAN penetapan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional masih terus digelorakan.
Citra satelit menunjukkan aktivitas penebangan di hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.
HARI Guru Nasional tahun ini tidak benar-benar berakhir pada seremoni dan ucapan terima kasih.
Belasan hektare hutan lindung di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang, Desa Erelembang, Tombolo Pao, berubah menjadi lahan gundul setelah dibabat secara sistematis.
TIDAK hanya manusia, alam pun bisa murka. Kini luapan amarahnya membanjiri tiga provinsi di Indonesia tercinta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved