Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pekerja Migran Paling Terdampak Covid-19

Putri Anisa Yuliani
22/4/2020 12:09
Pekerja Migran Paling Terdampak Covid-19
Ilustrasi pekerja migran(MI/Ramdani)

PEKERJA migran berasal dari luar Jabodetabek merupakan kaum yang paling terdampak pelemahan ekonomi karena kebijakan pemerintah daerah maupun pusat selama pandemic covid-19.

 Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengungkapkan ada tiga pengeluaran yang paling pokok dilakukan oleh pekerja migran ini yakni pangan, papan/tempat tinggal, dan transportasi.

Dua sektor yakni pangan dan transportasi sudah tidak perlu dikeluarkan karena untuk pangan dianggap sudah selesai dari bantuan sosial yang diberikan oleh pemda. Sementara untuk transoportasi tidak lagi ada pengeluaran karena imbauan untuk tetap berada di rumah.

Pengeluaran lain yang harus disediakan dananya oleh para pekerja migran ini adalah pengeluaran untuk sewa rumah. Biaya inilah yang sampai saat ini belum dipikirkan oleh pemda bahkan pemerintah pusat. 

"Untuk mereka, mudik jadi jalan satu-satunya bagi pekerja dari luar kota itu untuk bisa mengamankan uang simpanan mereka," ungkap Yayat dalam webinar yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bertema Menyoal Efektivitas Larangan Mudik pada Rabu (22/4).

Yayat mengatakan pekerja yang berasal dari luar kota itupun diduga menjadi golongan yang melakukan mudik sejak awal ketika banyak perkantoran, sekolah, hingga kampus-kampus tutup karena wabah korona.

"Bahkan fenomena para pekerja dan warga mudik ini sudah terjadi sejak awal Maret. Karena mereka punya prinsip 'makan tidak makan yang penting kumpul'," tukas Yayat.

Untuk itu, pemerintah pun diharap lebih perhatian kepada warga termasuk warga luar daerah agar mereka tidak merasa ditinggal oleh pemerintah dan nekat melakukan mudik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk melarang warga mudik. Warga yang dilarang mudik ialah khusus yang berada di daerah yang sedang menetapkan status gawat darurat kesehatan covid-19 atau sedang menerapkan Pelaksanaan Sosial Berskala Besar (PSBB). Larangan akan diterapkan mulai 24 April mendatang.(OL-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya