Ombudsman Heran Korban Covid-19 Dikenakan Biaya di Kota Tangerang

Wibowo Sangkala
20/4/2020 19:30
Ombudsman Heran Korban Covid-19 Dikenakan Biaya di Kota Tangerang
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan(MI/Wibowo Sangkala)

KABAR tentang tarif ambulans untuk mengangkut jenazah korban corona Covid-19 beredar di media sosial dan Gambar kuitansi tersebut telah beredar di beberapa media cetak dan elektronik

Dalam gambar tersebut tertulis harga Rp 15.000.000 untuk pembayaran pemulasaran jenazah dari RS Bhakti Asih dan menggunakan peti jenazah beserta tim Covid-19 tujuan makam tanah 100 Ciledug, Kota Tangerang.

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan bahwa seperti kita ketahui bersama  biaya pemulasaran dan pemakaman korban COVID-19 tidak dipungut biaya apapun alias gratis, karena ini merupakan bencana nasional non alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan telah diinstruksikan hingga ke pemerintah kabupaten dan kota bahwa semua biaya nya akan ditanggung oleh Pemerintah.

"Ombudsman Banten akan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait yaitu pihak  Tangerang Ambulance Service dan juga RS Bhakti Asih, kita ingin tau persoalan sebenarnya seperti apa hingga terjadi keluarga pasien menggunakan jasa ambulan swasta untuk penanganan korban Covid19," ujar Dedy, Senin (20/4/2020).

Selain itu, tambah Dedy, kami juga akan meminta keterangan dari Pemerintah Kota Tangerang terkait bagaimana kontrol yang dilakukan terhadap rumah sakit rumah sakit yang sudah dijadikan Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Kota Tangerang. "Kami akan tindak lanjuti informasi ini ke Kota Tangerang, tunggu saja," ungkap Dedy.

Bahkan, menurut Dedy, di setiap daerah Kabupaten/ Kota sudah dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 seharusnya kan Pemerintah kota memiliki kendali terkait penangan Covid-19 ini, koordinasinya seperti apa dengan RS Rujukan lainnya, data data terkait pasien yang PDP dan Positif Covid 19 kan harusnya dibawah kontrol
Pemerintah Kota selaku Gugus Tugas, baik yang di rawat di RSUD maupun RS swasta yang menjadi RS Rujukan covid-19.

"Inikan namanya Pemkot Tangerang kecolongan hingga ada pasien korban covid-19 yang akhirnya meninggal dan ternyata keluarga korban mengeluarkan uang sejumlah 15 juta untuk biaya pemulasaran jenazahnya. kenapa bisa begini," tambah Dedy.

Selaian itu, sambung Dedy, setelah menerima penjelasan lebih detail dari pihak pihak terkait kita akan tau dimana koordinasi nya yang gak berjalan, kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi, cukup yang pertama dan terakhir, pola komunikasi dan koordinasi yang ada harus diperbaiki. "Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi," pinta Dedy. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya