Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Aturan Teknis Resmi Berlaku, Begini Cara Daerah Ajukan PSBB

Atalya Puspa
04/4/2020 21:25
Aturan Teknis Resmi Berlaku, Begini Cara Daerah Ajukan PSBB
Sejumlah jalan protokol di Kota Bandung, Jawa Barat dituup untuk mencegah penularan covid-19(Antara/Novrian Arbi)

PERATURAN Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) telah resmi diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Ya, sudah diteken Menkes. Jadi Permenkes no. 9 tahun 2020," kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Kementerian Kesehatan, Sundoyo, kepada Media Indonesia, Sabtu (4/4).

Sundoyo menyatakan, diharapkan Permenkes yang mengatur PSBB tersebut dapat menjadi instrumen untuk percepatan pengendalian covid-19 di Tanah Air.

"Adanya PSBB ini diharapkan penanggulangan covid-19 dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif," kata Sundoyo.

Dalam salinan yang diterima Media Indonesia, Permenkes tersebut telah diteken oleh Terawan pada Jumat (3/4).

Baca juga : Gas Hidrogen Disebut Bermanfaat untuk Bantu Pasien Covid-19

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Permenkes tersebut.

Adapun, PSBB akan membatasi sejumlah aktivitas di ruang publik. Rincian aktivitas yang dibatasi diatur dalam pasal 13, yakni, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain berhubungan dengan aspek pertahanan dan keamanan.

Selanjutnya, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Berdasarkan pasal 3, PSBB dapat diajukan kepada Menkes oleh Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan sejumlah syarat.

"Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah," tulis Permenkes tersebut.

Namun, pasal 10 menyebut bahwa dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga : Sido Muncul Komitmen Rp15 Miliar Hadapi Wabah Covid-19

Adapun, pemerintah daerah yang akan mengajukan permohonan PSBB harus mengisi formulir permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang telah tersedia.

Selanjutnya, permohonan dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email [email protected].

Permenkes tersebut pun menegaskan bahwa penetapan PSBB oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan.

Selanjutnya, Menteri akan menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya