Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Harus Siapkan Protokol Hadapi Eksodus Pekerja Migran

Putri Rosmalia Octaviyani
31/3/2020 14:57
Pemerintah Harus Siapkan Protokol Hadapi Eksodus Pekerja Migran
Pekerja migran Indonesia(Antara)

LANGKAH pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi eksodus pemulangan pekerja migran Indonesia terkait dengan pandemi korona yang mulai dibahas oleh jajaran kabinet Jokowi mendapat apresiasi Migrant CARE.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, rapat terbatas kabinet menghasilkan keputusan bahwa harus ada kesiapsiagaan semua pihak untuk mengantisipasi pemulangan pekerja migran Indonesia dalam masa pandemi covid-19.

Presiden Jokowi memutuskan dan menegaskan bahwa prosedur penanganan pemulangan pekerja migran Indonesia harus mengacu pada protokol penanganan covid-19. Jokowi juga menegaskan bahwa harus ada kebijakan perlindungan sosial untuk para pekerja migran Indonesia yang pulang ke tanah air.

Wahyu menambahkan, pemerintah Indonesia harus memprotes langkah pemerintah Malaysia yang tetap melakukan deportasi massal pekerja migran Indonesia disaat Malaysia melakukan lockdown. Langkah itu membuat pekerja migran Indonesia memiliki kerentanan yang tinggi atas penularan covid-19.

"Karena mereka berada dalam kerumunan massa dan dalam moda transportasi yang tidak memungkinkan syarat physical distancing," ujar Wahyu, dalam keterabgan pers, Selasa, (31/3).

Pemerintah Indonesia tetap harus mengedepankan prinsip penghormatan hak asasi manusia. Tidak melakukan stigma dan tidak berlaku diskriminatif dalam penanganan pemulangan pekerja migran Indonesia.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini pemerintah pusat, juga harus berkomunikasi intensif dengan pemerintah daerah hingga level desa untuk mengkoordinasi langkah pemantauan pekerja migran Indonesia yang pulang dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Tentunya untuk dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi dan kebijakan non-diskriminatif

"Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya masuk dalam skema perlindungan sosial melalui BLT, kartu pra kerja dan skema bantuan sosial lainnya," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga harus serius untuk melakukan langkah-langkah karantina dan penanganan pada pekerja migran Indonesia yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan.

"Langkah ini harus sesuai dengan protokol penanganan covid-19," tutup Wahyu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya