Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Operasi terhadap peredaran kayu ilegal yang dilaksanakan Tim Ditjen Gakkum LHK di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi berhasil manangkap 4 truk tronton bermuatan penuh kayu ilegal, masing-masing 2 truk di dua provinsi tersebut.
Selain menyita truk tronton bermuatan kayu ilegal, tim Ditjen Gakkum LHK juga menyegel industri pengolahan kayu di Provinsi Jambi.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan, operasi dilakukan secara berkesinambungan pada dua provinsi. Di dua provinsi ini operasi pertama dilakukan guna menindak maraknya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Rawas Utara yang berasal dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya.
Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan 17 Kontainer Kayu Ilegal
"(Dari) Operasi ini berhasil diamankan 2 unit truk tronton yang memuat kayu sebanyak 70 m3 dari CV Sudana Putra, Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara," Sustyo dalam keterangannya, Senin (16/3).
Tim melakukan penyergapan truk saat berada di wilayah Sekayu. Truk dan kayu tersebut sedianya menuju ke wilayah Jakarta melalui jalur Palembang. Selain truk, petugas mengamankan 4 orang yakni sopir dan kernet untuk dimintai keterangannya. Keempat pelaku beserta truk bermuatan kayu tersebut diamankan ke Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan dan intelijen, pada saat bersamaan dilakukan operasi kedua di wilayah Kabupaten Tebo di mana CV WGL diduga merupakan industri pengolahan kayu ilegal tersebut.
"Industri itu diduga menampung bahan baku kayu olahan ilegal berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan sekitarnya," terangnya.
Baca Juga: KLHK Amankan 287 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua
Tim Operasi menemukan dan menyergap 2 truk tronton yang bermuatan kayu yang berasal dari CV WGL di Kabupaten Tebo dan akan diangkut menuju wilayah Jawa Tengah.
Truk beserta kayu diamankan ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Berdasarkan alat bukti tersebut, tim melakukan penyergapan ke lokasi industri CV WGL dan ditemukan 6 unit truk tronton yang siap mengangkut kayu, puluhan kayu log, dan ratusan batang balok kaleng dan kayu olahan berbagai ukuran yang diduga ilegal.
"Atas temuan itu, Tim Operasi melakukan penyegel industri dan barang bukti yang terdapat di dalamnya termasuk 6 truk dan ratusan kubik kayu serta memasang PPNS Line," paparnya
Kasus ini akan didalami sampai menemukan pemodal yang diduga kuat merupakan jaringan mafia kayu ilegal antar propinsi.
Baca Juga: Pembalak Kayu Ilegal di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan mereka, para pelaku diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp2 miliar dan atau dapat dikenai pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Dia menambahkan para pelaku kejahatan antar pvopinsi Jambi, Sumsel, dan Sumbar ini mengunakan pencucian kayu ilegal dengan berbagai dokumen dan akan mengembangkan modus-modus baru.
Namun Jajaran Gakkum juga telah mengembangkan metode intelijen dengan teknologi canggih sehingga operasi pengamanan peredaran hasil hutan akan dilakukan dengan tingkat keberhasilan yang lebih baik.
"Kami telah mengantongi beberapa nama pemain/cukong kayu di wilayah tersebut dan kami akan terus atur strategi untuk melakukan penindakan terhadap cukong-cukong tersebut" tutup Sustyo.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wil. Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan bahwa PPNS LHK akan melakukan proses penyidikan dengan target utama untuk menjerat para cukong kayu ilegal.
"Pelaku lapangan yang kami amankan adalah pintu masuk kami untuk menjerat para pemodal dan upaya penindakan seperti ini akan terus kami lakukan," tegas Eduward.
Di kesempatan berbeda, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen Kementerian LHK.
"Ditjen Gakkum LHK terus berupaya melalui instrumen penegakan hukum yang ada, mulai dari pencegahan, pengamanan, penerapan sanksi administrasi, perdata maupun pidana untuk penanganan permasalahan perusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup," pungkasnya (Fer/OL-10)
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Tak hanya merusak lingkungan, kasus peredaran kayu ilegal juga merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp104,63 miliar.
"Seluruhnya terdapat 327 kontainer berisi kayu ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,"
Selain terus melakukan proses penegakan hukum, kata Menteri Siti, pihaknya juga akan memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pengawasan khusus memang perlu dilakukan untuk mengurai masalah peredaran kayu ilegal dan langkah pencegahannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved