Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI antisipasi terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau para pegawai di lingkungan unit kerjanya agar menjalankan pola hidup bersih dan sehat.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meminta pegawai Kemendikbud untuk menyediakan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tisu), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja.
"Para pegawai diharapkan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tisu) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya," ujar Nadiem dalam pernyataan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (12/5).
Baca juga: Mendikbud Imbau Sekolah Lakukan Upaya Pencegahan Covid-19
Kemudian ruangan dan lingkungan kerja harus dibersihkan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
"Perjalanan dinas ke luar negeri dibatasi untuk sementara ini, serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak Covid-19," tambahnya.
Pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung di lingkungan kerja harus dilaksanakan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Pegawai diminta untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya.
Selain itu, pegawai diminta menyediakan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan Covid-19. Seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek diminta untuk menggunakan masker.
Bagi seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua informasi terkait Covid-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi terkait COVID-19 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.
“Kepada seluruh pimpinan unit utama dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) agar dapat mengimplementasikan instruksi ini di satkernya masing-masing,” pungkas Nadiem. (A-2)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved