Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN wabah Korona harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, agar tidak memicu ego sektoral, ia menyarankan penanganan wabah tersebut dipimpin langsung Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Sebaiknya penanganan virus corona di bawah Wapres bukan menteri keasehatan seperti sekarang ini, biar efektif kebijakannya. Karena kalau di angan wapres, para menteri terkait seperti menkes, mendikbud (menteri pendidikan dan kebudayaan), mendagri, KSP (kantor staf presiden) dapat dikelola langsung," paparnya kepada Media Indonesia, Minggu (8/3).
baca juga: Pemerintah Masih Pantau 23 Pasien Suspect Korona
Menurut dia, wapres dapat menjalankan tugas sebagai penanggung jawab penanganan Covid 19 lebih efektif. Pasalnya pengawasan dapat lebih menyeluruh, efektif melakukan koordinasi dengan semua stakeholder.
Ia menerangkan pengambilalihan komando dari Kementerian Kesehatan oleh Wapres masih sangat memungkinkan dilakukan saat ini. Bahkan semakin cepat itu terjadi hasilnya bertambah baik dalam rangka menekan penyebaran Covid 19.
"Saat ada tsunami di Aceh, waktu itu yang ambil alih semua pak JK (Jusuf Kalla, saat menjabat Wakil Presiden) Itu bisa jadi contoh pada penanganan Corona sekarang. Ini kan sama sama bencana, bedanya tsunami bemcana alam, sekarang bencana penyakit," ujarnya.
Artinya ini bukan hal baru, kata dia, ditambah terdapat contoh penangangan masalah serius dipimpin wapres dan bisa dijadikan acuan. Kemudian bila itu terjadi tidak perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Wapres bisa langsung koordinasi saja sama menteri koordinator dan menteri di bawahnya. Kebijakan kemudian disosialisasikan ke pemda pemda, ke gubernur, bupati, wali kota sampai ke tingkat kecamatan keluarahan RT/RW," ujarnya.
Mengingat penyebaran virus ini relatif cepat di masyarakat dan keluar protokol penanganannya maka harus diawasi oleh wapres agar dalam implementasinya bisa dipertanggungjawabkan.
"Bila wapres menjadi komando, maka yang perlu diperhatikan meliputi, wapres perlu secara rutin melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, mengawasi jalannya protokol, memastikan anggaran dan perangkat yang dibutuhkan tersedia secara memadai, meminta kepada semua kepala daerah untuk melakukan sosialisasi, komunikasi publik, dan edukasi terkait korona secara berkesinambungan," pungkasnya. (OL-8)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved