Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Jakarta Utara menjual masker hasil sitaan dari pelaku penimbunan kepada masyarakat. Barang sitaan tersebut dijual dengan harga normal.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordiantor Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal itu diperbolehkan karena masyarakat membutuhkan.
Baca juga: Bertambah, WNI Positif Korona Jadi 4 Orang
"Masyarakat butuh jika uangnya tidak dimakan sendiri dan dari mana dia disita. Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat butuh supaya dilayani," ujar Mahfud sesuai berkunjung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, pada Jumat (6/3).
Ia menjelaskan dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur yaitu unsur objektif/physical yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif/mental yaitu men srea (niat pelaku).
Dari unsur pertama (actus reus), menjual masker sitaan memang melanggar, tetapi ada niat menolong orang lain. "Menolong orang yang butuh tidak masalah," tukasnya.
Seperti yang telah diberitakan, kelangkaan masker terjadi disebabkan kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran virus Korona (COVID-19). Masker menjadi salah satu barang yang banyak dibeli masyarakat belakangan ini dengan alasan pencegahan. (Ind/A-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved