Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kepemilikan Cesium-137 Ilegal

(Ant/Wan.Medcom.id/Aiw/H-2)
27/2/2020 05:30
Kepemilikan Cesium-137 Ilegal
barang bukti limbah zat radioaktif yang menghasilkan paparan tinggi di rumah seorang warga di Kompleks Batan Indah Blok A,( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/)

MENTERI Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan kepemilikan zat radioaktif cesium-137 oleh pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), ilegal. Karena itu, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Itu sudah masuk ranah kriminal karena tidak seharusnya limbah radioaktif itu ada di luar tempat pengolahan limbah radioaktif yang ada di dalam kawasan reaktor nuklir Serpong," tegas Menristek di Jakarta, kemarin.

Sesuai peraturan, limbah radioaktif harus dikirim dan disimpan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan. Dalam kasus cemaran radioaktif Cs-137 di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, zat terlarang itu justru ditemukan di rumah SM, salah satu pegawai aktif Batan.

"SM masih pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purnabakti pada Mei 2020," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, kemarin.

Saat ini SM masih menyandang status saksi. Nasibnya ditentukan setelah diketahui secara jelas tujuannya menyimpan zat radioaktif Cs-137 sebab penyimpanan Cs-137 memerlukan izin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menemukan serpihan Cs-137 dalam lima kemasan plastik di rumah SM, pada Senin (24/2). Selain itu, ditemukan juga satu bundel data timah Ts-208, satu bundel data timah Ts-209, dan botol penyimpanan radio aktif Cs-137.

Rumah ini dihuni pasangan suami istri bersama tiga anaknya. Penyisiran dilakukan polisi bersama Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). "Ini merupakan titik terang atas kasus ditemukannya limbah radioaktif Cs-137 pada akhir Januari 2020," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan. (Ant/Wan.Medcom.id/Aiw/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya