Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DALAM Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan jajarannya, Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemulihan lingkungan dengan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Selain itu, Komisi IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk menambah anggaran sebesar Rp5 triliun untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, serta perbaikan lingkungan hidup, mengingat tingginya tingkat kerusakan lingkungan hidup dan hutan di Indonesia.
Merespon mengenai rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan sejak tahun lalu KLHK memprogramkan gerakan nasional penyelamatan daerah aliran sungai atau DAS, baik melalui APBN, maupun yang dilakukan korporasi dan masyarakat.
Selain melakukan RHL, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa KLHK juga membangun bangunan konservasi tanah dan air berupa dam penahan dan gully plug di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor.
“Upaya ini dipadukan dengan penanaman vetiver, agroforestri, dan pembuatan kebun bibit bersama masyarakat,” ujar Menteri LHK pada rapat kerja yang digelar di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (19/2).
Sementara itu, terhadap upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), KLHK menekankan penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB), dan penguatan desa sebagai pelaksana pengendalian karhutla di tingkat tapak atau desa.
"Berdasarkan hasil evaluasi pada 21 provinsi rawan karhutla, pada tahun ini target desa rawan karhutla sebanyak 1.200, dari sebelumnya ada 4.140 desa," papar Menteri Siti.
Terkait penanganan impor sampah ilegal, Menteri Siti menegaskan larangan impor sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ia menegaskan bahwa barang bekas yang diperbolehkan diimpor adalah skrap kertas dan skrap plastik sebagai bahan baku industri.
"Masalahnya bahwa skrap kertas, dan skrap plastik bercampur dengan sampah dan limbah B3 yang dilarang menurut undang-undang Selama ini, skrap kertas, dan skrap plastik yang tidak bercampur dengan sampah dan Limbah B3 diterima, sedangkan yang bercampur di reekspor ke negara asal atau pengekspor," papar Menteri Siti.
Terkait dengan anggaran, Menteri Siti menyebut bahwa pada tahun 2020, KLHK mendapat anggaran sebesar Rp9.006 triliun rupiah ditambah dengan anggaran untuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebesar Rp312,9 miliar.
"Sebanyak Rp4,9 triliun atau 57% dari total anggaran digunakan untuk mendukung prioritas nasional," jelas Menteri Siti.
Menteri Siti juga menjelaskan pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang, pengendalian konflik satwa liar, dan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja). (RO/OL-09)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved