Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga tengah menjadi sorotan. RUU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas ini dinilai terlalu mencampuri urusan privasi rumah tangga masyarakat.
Aktivis Perempuan Tunggal Pawestri menyampaikan sejumlah catatan terkait isi dari RUU Ketahanan Keluarga ini. Dia melihat ada tiga isu besar yang patut menjadi perhatian.
Pertama, Tunggal menilai RUU Ketahanan Keluarga terlihat hendak menyeragamkan konsep atau nilai-nilai keluarga menjadi satu konsep yang seragam. Hal ini menurutnya bertentangan dengan keragaman nilai di Indonesia.
"Secara spirit ini kayaknya mau menyeragamkan bentuk dan konsep keluarga. Padahal kan itu semestinya terserah, kita punya keragaman," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (19/2).
Hal kedua, Tunggal melihat RUU ini hendak memperkokoh peran gender, baik perempuan maupun laki-laki. Peran gender, menurutnya, adalah sesuatu yang bisa dipertukarkan.
Baca juga : RUU Ketahanan Keluarga, Kok Relasi Dalam Keluarga Diatur Negara?
"Tapi ini hendak dilekatkan ke satu gender tertentu. Misalkan suami tugasnya ini, istri tugasnya ini. Dan yang muncul adalah pandangan yang sifatnya seksis dan penuh nilai-nilai patriarki," tuturnya.
Perihal pasal yang mengatur kewajiban istri dan suami ada di dalam pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga. Salah satunya disebutkan bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-sebaiknya.
Tugas istri yang terdapat di dalam RUU Ketahanan Keluarga dinilai Tunggal seperti kembali pada konsep ibuisme Orde Baru ketika perempuan didomestifikasi.
Hal itu, katanya, bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
"Jadi ini ada pandangan soal stereotipe gender tertentu yang hendak dikukuhkan melalui RUU ini," ungkapnya.
Selain itu, dia menilai ada terminologi yang salah soal penyimpangan seksual. Dalam pasal 85, ada empat jenis penyimpanan seksual. Antara lain Sadisme dan Masokisme untuk kepuasan seksual, homoseks, lesbian, dan incest atau hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah.
"Mereka keluar dengan definisinya sendiri tanpa basis argumentasi yang jelas. Ini gak bisa kita bikin definisi sendiri untuk sebuah Undang-Undang," jelas Tunggal.
Baca juga : Jadi Kontroversi, DPR Janji Cermati RUU Ketahanan Keluarga
Menurutnya, hal ini bisa mengakibatkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Tunggal menilai bahwa negara berhak masuk ke ranah privat masyarakat ketika ada unsur kekerasan di dalamnya.
"Jika ada kekerasan di dalam relasi suami istri, kan itu sudah ada UU PKDRT. Jadi untuk apa lagi RUU Ketahanan Keluarga itu ada," ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, ada RUU yang lebih urgen untuk dibahas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Yang pacaran mengalami kekerasan seksual ternyata kita belum punya kan, UU yang cukup komprehensif, dan itu sebenarnya ada di RUU PKS, tapi itu gak jadi prioritas. Harusnya itu yang dibahas dengan lebih serius dan intens," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved