Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agama menginginkan inovasi baru sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diharapkan adanya keringanan biaya untuk pengusaha kecil menegah dalam memperoleh sertifikasi halal.
"Kami memiliki dua ide, satu bagaimana ada percepatan (mengurus sertifikasi halal), kedua kita ingin yang (usaha) mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Baca juga: Wapres Bantah Omnibus Law Hapus Sertifikasi Halal
Ia menilai, kewenangan penerbitan sertifikasi halal tidak hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bedasarkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta kerja, salah satu pasal mengatur mengenai sertifikasi produk halal tidak hanya dikeluarkan oleh MUI, melainkan juga organisasi masyarakat Islam.
"Kemudian mempercepat (sertifikasi halal) tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata (hanya) MUI, ada yang lain ikut membantu," tuturnya.
Fachrul menyerahkan sepenuhnya proses pengkajian draf RUU Cipta Kerja ke DPR. "Nanti kita tunggu saja pembahasan dari DPR," pungkasnya.
Baca juga: Ini Tahapan Mengurus Sertifikasi Halal di BPJPH
Dalam Pasal 33 RUU Cipta Kerja disebutkan:
1. Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum.
2. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
3. Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.
4. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. (X-15)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
MUI juga ingin mendengar penjelasan dari Menpora dan PSSI sebagai penyelenggara Piala Dunia U-20.
SEPERTI tahun-tahun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemantauan tayangan televisi pada bulan Ramadan.
MUI mengimbau umat Islam agar segera menunaikan kewajiban membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta).
BERTEPATAN denga hari Jumat, 27 November 2020, Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang sekaligus juga terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI,
Duduk bersama, berkolaborasi dan saling mendukung untuk kemajuan arah pembangunan industri halal Indonesia terasa sangat urgent.
Dengan selesainya sertifikasi halal itu diharapkan produk dari Rumah Cokelat Lung Anai bisa mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen sebagai produk olahan cokelat terpercaya.
Pak Gembus juga bermaksud memperluas cabangnya di seluruh Malaysia dengan menargetkan pembukaan lebih dari 40 cabang baru.
Selama ini kerja sama untuk menciptakan ekosistem halal khusunya di Bandung dan sekitarnya sudah maksimal
World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHC NU) adalah lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hipmi Jaya dan Jakarta Timur konsisten mengedukasi usaha mikro kecil dan menengah (UKM) makanan serta minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved