Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama menginginkan inovasi baru sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diharapkan adanya keringanan biaya untuk pengusaha kecil menegah dalam memperoleh sertifikasi halal.
"Kami memiliki dua ide, satu bagaimana ada percepatan (mengurus sertifikasi halal), kedua kita ingin yang (usaha) mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Baca juga: Wapres Bantah Omnibus Law Hapus Sertifikasi Halal
Ia menilai, kewenangan penerbitan sertifikasi halal tidak hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bedasarkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta kerja, salah satu pasal mengatur mengenai sertifikasi produk halal tidak hanya dikeluarkan oleh MUI, melainkan juga organisasi masyarakat Islam.
"Kemudian mempercepat (sertifikasi halal) tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata (hanya) MUI, ada yang lain ikut membantu," tuturnya.
Fachrul menyerahkan sepenuhnya proses pengkajian draf RUU Cipta Kerja ke DPR. "Nanti kita tunggu saja pembahasan dari DPR," pungkasnya.
Baca juga: Ini Tahapan Mengurus Sertifikasi Halal di BPJPH
Dalam Pasal 33 RUU Cipta Kerja disebutkan:
1. Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum.
2. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
3. Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.
4. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. (X-15)
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved