Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama menginginkan inovasi baru sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diharapkan adanya keringanan biaya untuk pengusaha kecil menegah dalam memperoleh sertifikasi halal.
"Kami memiliki dua ide, satu bagaimana ada percepatan (mengurus sertifikasi halal), kedua kita ingin yang (usaha) mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Baca juga: Wapres Bantah Omnibus Law Hapus Sertifikasi Halal
Ia menilai, kewenangan penerbitan sertifikasi halal tidak hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bedasarkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta kerja, salah satu pasal mengatur mengenai sertifikasi produk halal tidak hanya dikeluarkan oleh MUI, melainkan juga organisasi masyarakat Islam.
"Kemudian mempercepat (sertifikasi halal) tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata (hanya) MUI, ada yang lain ikut membantu," tuturnya.
Fachrul menyerahkan sepenuhnya proses pengkajian draf RUU Cipta Kerja ke DPR. "Nanti kita tunggu saja pembahasan dari DPR," pungkasnya.
Baca juga: Ini Tahapan Mengurus Sertifikasi Halal di BPJPH
Dalam Pasal 33 RUU Cipta Kerja disebutkan:
1. Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum.
2. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
3. Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.
4. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. (X-15)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved