Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sertifikasi Halal tidak cuma di MUI, Menag Ingin Cepat dan Murah

Kautsar Bobi
18/2/2020 21:25
Sertifikasi Halal tidak cuma di MUI, Menag Ingin Cepat dan Murah
Menteri Agama Fachrul Razi(Antara)

KEMENTERIAN Agama menginginkan inovasi baru sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diharapkan adanya keringanan biaya untuk pengusaha kecil menegah dalam memperoleh sertifikasi halal.

"Kami memiliki dua ide, satu bagaimana ada percepatan (mengurus sertifikasi halal), kedua kita ingin yang (usaha) mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Baca juga: Wapres Bantah Omnibus Law Hapus Sertifikasi Halal

Ia menilai, kewenangan penerbitan sertifikasi halal tidak hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bedasarkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta kerja, salah satu pasal mengatur mengenai sertifikasi produk halal tidak hanya dikeluarkan oleh MUI, melainkan juga organisasi masyarakat Islam.

"Kemudian mempercepat (sertifikasi halal) tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata (hanya) MUI, ada yang lain ikut membantu," tuturnya.

Fachrul menyerahkan sepenuhnya proses pengkajian draf RUU Cipta Kerja ke DPR. "Nanti kita tunggu saja pembahasan dari DPR," pungkasnya.

Baca juga: Ini Tahapan Mengurus Sertifikasi Halal di BPJPH

Dalam Pasal 33 RUU Cipta Kerja disebutkan:

1. Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum.

2. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.

3. Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.

4. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya