Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA Nomor 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.
Dengan terbitnya KMA, masyarakat dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU, setelah memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali, menyatakan pencabutan moratorium bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi perbaikan sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.
"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah, sehingga diharapkan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Nizar dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/02).
Baca juga: Inilah 11 Penyelenggara Umrah Dicabut Izinnya Oleh Kemenag
“Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU," sambung Nizar.
Namun, tidak semua masyarakat dapat mengajukan. Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya, karena adanya sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus. Izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus
"Mereka yang dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga, memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain," jelas Nizar.
"Saya telah bersurat ke semua Kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini," tukasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan KMA tersebut, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan (Kepdirjen) Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU). Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Terdapat 13 syarat yang harus dilengkapi BPW untuk mengajukan permohonan rekomendasi izin tersebut.
Seperti diketahui, moratorium izin baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag berjumlah 979 PPIU.(OL-11)
Meningitis atau radang selaput otak pada anak dapat menimbulkan disabilitas, bahkan kematian. Bagaimana langkah pencegahannya?
Selain memperhatikan kesopanan, dan kepatuhan terhadap aturan agama, kenyamanan pakaian umrah juga harus diperhatikan agar bisa menjalani ibadah dengan lancar dan baik.
Hotel Sahid Jaya Solo, bekerja sama dengan Sahid Tour Umrah dan Haji, meluncurkan paket promo spesial bertema "MEKAH PACKAGE" yang berlaku Agustus - September 2024.
Salah satu bentuk apresiasi terhadap umat adalah memberangkatkan 20 marbot dari enam propinsi di Indonesia umrah ke Tanah Suci.
Para jemaah kini dipindahkan ke Mesir dengan alasan pesawat yang akan membawa mereka mengalami kerusakan.
Program ini membuka kesempatan bagi petugas kebersihan (Gober) dan Linmas di lingkungan Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon untuk berangkat umrah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved