Kemenag Cabut Moratorium Pemberian Izin Penyelenggara Umrah

Syarief Oebaidillah
13/2/2020 14:02
Kemenag Cabut Moratorium Pemberian Izin Penyelenggara Umrah
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, mengecek kondisi toilet di Arafah, Arab Saudi/(MI/Siswantini Suryandari )

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA Nomor 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Dengan terbitnya KMA, masyarakat dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU, setelah memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali, menyatakan pencabutan moratorium bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi perbaikan sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah, sehingga diharapkan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Nizar dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/02).

Baca juga: Inilah 11 Penyelenggara Umrah Dicabut Izinnya Oleh Kemenag

“Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU," sambung Nizar.

Namun, tidak semua masyarakat dapat mengajukan. Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya, karena adanya sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus. Izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus

"Mereka yang dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga, memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain," jelas Nizar.

"Saya telah bersurat ke semua Kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini," tukasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan KMA tersebut, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan (Kepdirjen) Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU). Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Terdapat 13 syarat yang harus dilengkapi BPW untuk mengajukan permohonan rekomendasi izin tersebut.

Seperti diketahui, moratorium izin baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag berjumlah 979 PPIU.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya