Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA Nomor 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.
Dengan terbitnya KMA, masyarakat dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU, setelah memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali, menyatakan pencabutan moratorium bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi perbaikan sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.
"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah, sehingga diharapkan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Nizar dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/02).
Baca juga: Inilah 11 Penyelenggara Umrah Dicabut Izinnya Oleh Kemenag
“Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU," sambung Nizar.
Namun, tidak semua masyarakat dapat mengajukan. Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya, karena adanya sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus. Izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus
"Mereka yang dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga, memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain," jelas Nizar.
"Saya telah bersurat ke semua Kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini," tukasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan KMA tersebut, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan (Kepdirjen) Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU). Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Terdapat 13 syarat yang harus dilengkapi BPW untuk mengajukan permohonan rekomendasi izin tersebut.
Seperti diketahui, moratorium izin baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag berjumlah 979 PPIU.(OL-11)
SITUASI keamanan di kawasan Timur Tengah yang kian memanas mulai, berdampak pada sektor perjalanan ibadah umrah.
Ia menilai perlu ada mekanisme perlindungan hukum dan finansial bagi PPIU agar tidak menanggung kerugian sepihak dalam situasi force majeure.
KEPALA Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta, Syamsi Mufti, mengimbau, jemaah umrah untuk berhati-hati dan tetap menjaga kondusivitas.
ALIANSI Penyelenggara Haji dan Umrah Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) menyatakan belum ada keputusan resmi penundaan keberangkatan jamaah umrah setelah konflik di Timur Tengah antara Iran, AS
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, meminta pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di kawasan Timur Tengah segera mengambil langkah darurat.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan produk BSI Tabungan Umrah sebagai strategi menangkap lonjakan minat beribadah ke Tanah Suci di kalangan generasi milenial dan Gen Z.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved