Terapkan Sanksi Berat untuk Pelaku

(Des/Pro/Bay/X-11)
09/2/2020 07:30
Terapkan Sanksi Berat untuk Pelaku
(ilustrasi)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, saat ini belum ada sanksi berat terhadap pelaku yang menyalahgunakan data pribadi seseorang.

"Pemerintah harus segera mengesahkan RUU PDP karena ini berkaitan dengan sanksi kepada pelaku. Harus ada kejelasan mengenai hukuman, baik itu penjara maupun denda," ungkap Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Aji Warsito, kepada Media Indonesia, kemarin.

Dia pun mengingatkan bahwa kasus Ilham Bintang yang mengalami pembobolan rekening bank akibat penyalahgunaan data pribadi. Menurutnya, jika ini dibiarkan, akan ada korban-korban lain yang mengalami hal sama tanpa ada kejelasan hukum.

Terkait penyalahgunaan data pribadi, YLKI telah mendapat banyak laporan, khususnya penggunaan kartu kredit. Misalnya, pemilik kartu kredit yang tiba-tiba mendapat tagihan dari penerbit kartu kredit. Padahal, tidak pernah melakukan transaksi.

"Lalu ada juga konsumen yang dihubungi orang yang mengaku dari bank penerbit kartu kredit dan meminta konsumen untuk menyebutkan nomor OTP," pungkas Aji.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR, Kresna Dewanata, menyebut Komisi I akan mulai membahas RUU PDP pada Senin (10/2) yang diawali rapat internal untuk mendengar pendapat seluruh fraksi.

Kresna mengatakan Komisi I belum menerima naskah akademik dari pemerintah selaku pengusul RUU. Nantinya bila draf dan naskah akademik telah diterima, setiap fraksi juga akan melakukan pembahasan internal.

RUU PDP telah ditetapkan masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Pemerintah berharap RUU dapat segera diselesaikan bersama dengan DPR setelah pembahasan RUU Omnibus Law.

DPR mengatakan pembahasan RUU PDP akan dilakukan secara terbuka sehingga diharapkan tidak akan timbul kontroversi atau mispersepsi atas pasal-pasal dalam RUU itu di masyarakat. (Des/Pro/Bay/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya