Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, saat ini belum ada sanksi berat terhadap pelaku yang menyalahgunakan data pribadi seseorang.
"Pemerintah harus segera mengesahkan RUU PDP karena ini berkaitan dengan sanksi kepada pelaku. Harus ada kejelasan mengenai hukuman, baik itu penjara maupun denda," ungkap Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Aji Warsito, kepada Media Indonesia, kemarin.
Dia pun mengingatkan bahwa kasus Ilham Bintang yang mengalami pembobolan rekening bank akibat penyalahgunaan data pribadi. Menurutnya, jika ini dibiarkan, akan ada korban-korban lain yang mengalami hal sama tanpa ada kejelasan hukum.
Terkait penyalahgunaan data pribadi, YLKI telah mendapat banyak laporan, khususnya penggunaan kartu kredit. Misalnya, pemilik kartu kredit yang tiba-tiba mendapat tagihan dari penerbit kartu kredit. Padahal, tidak pernah melakukan transaksi.
"Lalu ada juga konsumen yang dihubungi orang yang mengaku dari bank penerbit kartu kredit dan meminta konsumen untuk menyebutkan nomor OTP," pungkas Aji.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR, Kresna Dewanata, menyebut Komisi I akan mulai membahas RUU PDP pada Senin (10/2) yang diawali rapat internal untuk mendengar pendapat seluruh fraksi.
Kresna mengatakan Komisi I belum menerima naskah akademik dari pemerintah selaku pengusul RUU. Nantinya bila draf dan naskah akademik telah diterima, setiap fraksi juga akan melakukan pembahasan internal.
RUU PDP telah ditetapkan masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Pemerintah berharap RUU dapat segera diselesaikan bersama dengan DPR setelah pembahasan RUU Omnibus Law.
DPR mengatakan pembahasan RUU PDP akan dilakukan secara terbuka sehingga diharapkan tidak akan timbul kontroversi atau mispersepsi atas pasal-pasal dalam RUU itu di masyarakat. (Des/Pro/Bay/X-11)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved