Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, saat ini belum ada sanksi berat terhadap pelaku yang menyalahgunakan data pribadi seseorang.
"Pemerintah harus segera mengesahkan RUU PDP karena ini berkaitan dengan sanksi kepada pelaku. Harus ada kejelasan mengenai hukuman, baik itu penjara maupun denda," ungkap Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Aji Warsito, kepada Media Indonesia, kemarin.
Dia pun mengingatkan bahwa kasus Ilham Bintang yang mengalami pembobolan rekening bank akibat penyalahgunaan data pribadi. Menurutnya, jika ini dibiarkan, akan ada korban-korban lain yang mengalami hal sama tanpa ada kejelasan hukum.
Terkait penyalahgunaan data pribadi, YLKI telah mendapat banyak laporan, khususnya penggunaan kartu kredit. Misalnya, pemilik kartu kredit yang tiba-tiba mendapat tagihan dari penerbit kartu kredit. Padahal, tidak pernah melakukan transaksi.
"Lalu ada juga konsumen yang dihubungi orang yang mengaku dari bank penerbit kartu kredit dan meminta konsumen untuk menyebutkan nomor OTP," pungkas Aji.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR, Kresna Dewanata, menyebut Komisi I akan mulai membahas RUU PDP pada Senin (10/2) yang diawali rapat internal untuk mendengar pendapat seluruh fraksi.
Kresna mengatakan Komisi I belum menerima naskah akademik dari pemerintah selaku pengusul RUU. Nantinya bila draf dan naskah akademik telah diterima, setiap fraksi juga akan melakukan pembahasan internal.
RUU PDP telah ditetapkan masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Pemerintah berharap RUU dapat segera diselesaikan bersama dengan DPR setelah pembahasan RUU Omnibus Law.
DPR mengatakan pembahasan RUU PDP akan dilakukan secara terbuka sehingga diharapkan tidak akan timbul kontroversi atau mispersepsi atas pasal-pasal dalam RUU itu di masyarakat. (Des/Pro/Bay/X-11)
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved