Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Atraksi Keliling Dilarang, Lumba-Lumba Harus Dipulangkan

(Aiw/H-2)
08/2/2020 05:15
Atraksi Keliling Dilarang, Lumba-Lumba Harus Dipulangkan
AKSI TOLAK PERTUNJUKAN SIRKUS LUMBA-LUMBA( ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi melarang peragaan lumba-lumba keliling sejak Kamis, 6 Februari 2020 dan meminta agar mamalia laut pintar itu dikembalikan ke lembaga konservasi untuk dirawat.

Saat ini terdapat 87 LK yang sudah memiliki izin dari KLHK, termasuk di antaranya Taman Safari Indonesia, kebun binatang, dan taman satwa. Lembaga konservasi ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

"Jadi lumba-lumba yang sebelumnya keliling itu akan kembali ke lokasi LK masing-masing, karena itu merupakan koleksi lembaga konservasi tersebut," kata Kepala Seksi Pengawetan Eksitu KLHK, Desy Satya Chandradewi kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, KLHK telah membuat kesepakatan bersama lembaga konservasi pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba terkait penghentian ini sejak 12 Juli 2018. Pasalnya, edukasi yang selama ini dilakukan melalui peragaan keliling tidak efektif. "Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, itu melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya. (Aiw/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya