Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH akan segera memutuskan kebijakan transfer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke sekolah-sekolah penerima. Opsi tersebut dilakukan untuk mencegah keterlambatan pencairan dana BOS dari kabupaten/kota. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan akan digelar rapat bersama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama guna membahas hal itu.
"Kita duduk bersama dengan Kemendibud dan Kemenkeu ditambah Kemenag. Belum diputuskan final," ucapnya kepada media seusai bertemu dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (5/2).
Baca juga: RTH Jadi Sentra Kuliner, PSI: Anies Harus Bertanggung Jawab
Tito menyampaikan selama ini dana BOS disalurkan tidak langsung ke sekolah-sekolah. Skemanya untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dana ditransfer oleh dinas pendidikan pemerintah provinsi kemudian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD), dana diberikan oleh dinas kabupaten/kota. Oleh karena itu, penyaluran dana BOS langsung ke sekolah dianggap dapat memotong regulasi. Selama ini, diketahui bahwa banyak dana BOS tidak cair selama berbulan-bulan.
"Di daerah tertentu terlambat sampai 3 bulan. Sekolah harus ke ibu kota provinsi atau kabupaten/kota," ujar Tito tanpa merinci daerah yang dimaksud.
Keterlambatan tersebut dapat mengganggu operasional sekolah, oleh karenanya, Kemenkeu dan Kemendikbud, ujarnya, berencana untuk mentransfer dana BOS langsung ke rekening sekolah. Tetapi Wapres, ujar Tito, mengingatkan bahwa pengelolaan dan pengawasan dana BOS harus dipastikan transparan dan akuntabel. Ia tidak ingin kepala sekolah sibuk mengurus dana BOS dan masalah substansial pendidikan terbengkalai.
"Jangan sampai mengabaikan tugas lain substansi masalah pendidikan menjadi nomor dua," tuturnya.
Di sisi lain, menurutnya, dengan disalurkannya dana BOS langsung ke sekolah-sekolah, ada pemindahan alokasi dana yang diberikan kepada pemerintah daerah yang dianggap akan mengganggu otonomi keuangan daerah.
Oleh karena itu, Tito mengatakan keputusan mengenai penyaluran dana BOS akan dirapatkan kembali lintas kementerian dalam waktu dekat sebelum diputuskan. (OL-6)
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
Dengan peningkatan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat terus meningkatkan angka partisipasi sekolah.
Usaha pencegahan anak putus sekolah semestinya dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aturan yang ada dan memperhatikan efektivitas pada kondisi belajar anak dan kondisi kerja guru.
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedy Mulyadi mengeluarkan keputusan yakni memperbolehkan jumlah siswa dalam satu kelas mencapai hingga 50 siswa. Itu menuai respons dari kepala sekolah
Dari 224.925 calon siswa baru yang lolos SPMB tahun 2025 sebanyak 221.319 calon siswa melakukan daftar ulang.
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved