Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kebijakan Kawasan Hutan Hambat Reforma Agraria

Andhika Prasetyo
16/1/2020 13:15
Kebijakan Kawasan Hutan Hambat Reforma Agraria
Pengembangan Wahana di Hutan Pinus Limpakuwus(MI/Lilik Dharmawan)

REFORMA agraria yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat hingga kini masih banyak menghadapi hambatan. Salah satunya, kebijakan kawasan hutan yang justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas lahan.

“Kebijakan kawasan hutan masih bertahan. Dua pertiga daratan di Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang mampu meingkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB Sudarsono Soedomo melalui keterangan resmi, Kamis (16/1).

Sudarsono Soedomo menilai klaim kawasan hutan merupakan problem utama dari persoalan tanah di Indonesia. Jika kebijakan itu terus dipertahankan, Indonesia tidak akan bisa mandiri dalam hal pemenuhan pangan.

“Dengan penduduk 260 juta dan hanya mengandalkan sepertiga daratan untuk memenuhi kebutuhan pangan, itu sangat berbahaya. Indonesia tidak akan pernah mencapai swasembada pangan dan akan terus bergantung pada impor,” kata dia.

Sudarsono menyebut penguasaan lahan kehutanan secara berlebihan akan memperlambat upaya pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terbukti, label Hutan Sejahterakan Masyarakat selama ini hanya menjadi jargon.

Baca juga:  Realisasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Naik 10 Kali Lipat

Sebagian besar desa yang berada di kawasan hutan tetap miskin. Sebaliknya, kawasan nonhutan yang memiliki luas hanya 35%, justru berkontribusi 99% terhadap produk domestik bruto

"Kawasan hutan hanya berkontribusi kurang dari 1%," tuturnya.

Sudarsono menyarankan agar kategori penggunaan tanah sebaiknya mengikuti ketentuan tata ruang yang terbagi dalam kawasan budi daya dan kawasan lindung.

"Kawasan lindung yang terdiri dari hutan konservasi dan hutan lindung tetap dipertahankan. Sementara, kawasan hutan produksi dihapuskan dan mengubah statusnya menjadi bagian dari kawasan budi daya agar dapat digunakan sesuai manfaat terbaik," jelasnya.

Ketua Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia yang juga Dekan Fakultas Kehutanan IPB Rinekso Soekmadi mengatakan ketika agaria direformasi, sektor kehutanan seharusnya ikut direformasi karena mendominasi agraria.

Berbagai persoalan lahan, khususnya klaim kawasan hutan, masih mendominasi konflik masyarakat di berbagai daerah.

“Berbagai perbaikan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan harus dilakukan agar reforma agraria kedepan mampu mereduksi ketimpangan struktur agraria yang dipengaruhi kehutanan," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya