Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Perampingan Direktorat Tidak Perlu Dikhawatirkan

Syarief Oebaidillah
09/1/2020 20:46
Perampingan Direktorat Tidak Perlu Dikhawatirkan
Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid(MI/SUSANTO)

DIRJEN Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menyatakan perampingan direktorat yang dipimpinnya telah dibahas sejak lama .Diharapkan para penggiat seni budaya tidak perlu khawatir atas peniadaan Direktorat Kesenian karena telah ditampung pada Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

“Pekan depan saya berencana akan mengumpulkan semua stakeholder secara bergiliran agar clear.Kepada kalangan media harap dapat memahami bahwa mereka yang merasa tidak diurus itu bisa terjawab. dan jawabannya tegas. Ini bukan berarti dengan hilangnya kata-kata kesenian, sejarah, cagar budaya dan lain sebagainya tidak akan diurus. tetap akan diurus bahkan lebih efektif dengan cara mengubah organisasi kerjanya,” kata Hilmar Farid menjawab Media Indonesia di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (9/1).

Hilmar mengakui dari sejumlah komentar yang ia ikuti banyak sekali pertanyaan juga tidak sedikit yang menggugat atas perampingan ini. “Untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas perhatiaannya besar pada Direktorat Jenderal Kebudayaan, “ tegasnya.

Baca juga: Radhar: Pemerintah Jangan Hanya Berpikir Komersial dalam Kesenian

Dia mengungkapkan rencana perubahan tersebut sudah didiskusikan sejak terbit dan disahkannya Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang ditetapkan April 2019.

Hilmar mengutarakan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan ini mempunyai banyak amanat untuk memajukan kebudayaan dengan cara melindungi mengembangkan dan memanfaatkan.Namun selama ini keorganisasian Ditjen Kebudayaan dibagi kompartemen berdasarkan objek yang ditangani seperti kesenian, cagar budaya, dan seterusnya.

“Sementara dalam UU ini kita lihat objek ini kalau kita deret tidak akan habisnya. objek pemajuan kebudayaan karena ada 10 kategori, kalau kita lihat penjelasan kategori nya akan banyak lagi. Jadi sekarang kalau direktoratnya mau disusun berdasarkan objek yang ditangani tidak bisa jalan. makanya harus dipikirkan cara lain. caranya dengan memperhatikan objek itu ditangani atau alur kerja. Melindungi, memanfaatkan, mengembangkan, membina sumber daya manusia, lembaga yang akan menjalankan dan melindungi lembaga itu. Jadi organisasinya kita ubah,” paparnya.

Pertanyaannya, lanjut dia apakah obyek obyek seperti kesenian dan sejarah tidak ditangangi. “ Ya tetap kita tangani namun cara pengerjaannya berbeda dengan sebelumnya. Adapun keresahan banyak teman teman seperti asosiasi seniman dan jurusan seni di perguruan tinggi mempertanyakan rumahnya. Jadi rumahnya tetap ada melalui Direktorat Pembinaan, Tenaga dan Lembaga yang justru menjadi rumah bagi semua ini. tanpa memandang lagi spesifikasinya,” tukasnya.

Direktorat tersebut , Hilmar melanjutkan mencakup mulai perguruan tinggi hingga sanggar kesenian masyarakat. “Sekali lagi jelas rumahnya. Cuma yang diurus segi kelembagaannya. Misal sanggar ingin mengembangkan silat, silakan. Dan sudah ada yang mau dikembangkan silakan ke Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan. Sedangkan pemanfaatan. Rumahnya sebagai lembaga itu ada di Direktorat Pembinaan Tenaga dan Kelembagaan Kebudayaan, jadi bergantung pada fungsi,” cetusnya.

Terkait adanya Direktorat Film, Musik, dan Media Baru ,Hilmar menjelaskan sebagai bentuk amanat Presiden untuk memajukan film. “Sedangkan istilah Media Baru karena film seperti dijelaskan Mendikbud bahwa film hari ini dapat disalurkan melalui media elektronik dengan cara baru. Yakni pembuatan film tidak bisa sama seperti 30 atau 40 tahun lalu. Makanya jika kita tidak investasi disitu, kita akan ketinggalan,”pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik