Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri RI mengonfirmasi telah terjadi pelanggaran terhadap zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia berupa kegiatan penangkapan ikan ilegal (IUU fishing) dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perairan Natuna beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri seusai rapat antarkementerian, kemarin.
Kemenlu juga menyatakan telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras atas kejadian tersebut. ‘Nota diplomatik protes juga telah disampaikan’, tulis keterangan resmi Kemenlu, kemarin.
Sebelumnya sempat viral video-video pendek memperlihatkan kapal asing berkeliaran di perairan Natuna. Dalam pernyataan Kemenlu, ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut (UNCLOS). “RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya,” tegas keterangan itu.
Kemenlu menegaskan bahwa RI tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. RI juga tidak pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis itu bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS 2016.
“RRT ialah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan saling menghormati dan membangun kerja sama saling menguntungkan,” lanjutnya.
Dubes RRT disebut mencatat berbagai hal yang disampaikan pemerintah RI dan menyatakan akan segera melaporkan hal itu ke Beijing. Kedua pihak pun sepakat terus menjaga hubungan bilateral yang baik.
Badan Keamanan Laut RI pun menyatakan telah ber-koordinasi lintas kementerian terkait masuknya kapal asing di Natuna, Kepulauan Riau.
“Ini sudah kami koordinasikan ke Kemenko Polhukam dan Kemenlu. Kami laporkan, sudah sampai ke Presiden,” kata Kepala Bakamla, Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman, kemarin.
Sekjen Kementerian Kelaut-an dan Perikanan, Nilanto Perbowo, mengatakan saat ini kapal pengawas Indonesia dari unsur Bakamla, KKP, dan KRI tetap di laut meski sudah akhir tahun anggaran.
“Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memerintahkan kapal KKP beberapa hari terakhir ada di perairan Natuna,” kata Nilanto, kemarin.
Sebelumnya, nelayan Natuna juga dilaporkan merekam 20 kapal berbendera Vietnam menangkap ikan secara ilegal. (Ifa/Iam/Ant/X-6)
Pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dikhawatirkan berdampak pada sejumlah sektor.
PENGEMBANGAN sektor energi di wilayah pesisir Jawa Timur harus memiliki roadmap (peta jalan) yang terencana baik dengan mengakomodasi kepentingan dan kebermanfaatannya bagi nelayan.
Harga ikan di Pasar Tradisional Naikoten 1 dan Pasar Ikan Oeba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan signifikan akibat cuaca buruk.
Pemkot Semarang mengalokasikan anggaran sekitar Rp87 juta dari pengalihan beberapa kegiatan di Dinas Perikanan untuk mendukung program tersebut.
Angin kencang yang bertiup saat ini kecepatan naik dua kali lipat dibandingkan kondisi normal. Jika memaksakan diri untuk melaut bisa mengancam keselamatan mereka.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa kemandirian pangan nasional tidak akan tercapai maksimal tanpa melibatkan potensi maritim secara progresif.
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut telah dilengkapi Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
PHSS bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bina Lestari melaksanakan berbagai kegiatan dalam mendukung upaya penyelamatan terumbu karang,
Tujuan dilakukannya program ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia yang sangat melimpah perlu dijaga.
Selain satu unit KIA, KKP juga menghentikan aksi lima unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makassar.
Penambahan dua kapal ini juga semakin mempertegas komitmen Menteri Trenggono untuk menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved