Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Umum IJTI Yadi Hendriana mengungkapkan adanya 10 pasal dalam RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers. Ia juga menyatakan IJTI secara tegas menolak rancangan UU tersebut.
"IJTI secara konsisten dan tegas menolak revisi sejumlah pasal dalam RKUHP yang mengancam kebebasan pers," tegas Yadi.
Yadi memaparkan revisi RKUHP memuat sejumlah pasal yang bertentangan dengan UU Pers sehingga menjadi ancaman bagi kebebasan pers di tanah air.
Berikut 10 pasal tersebut; pasal 219 tentang penghinaan kepala negara, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 354 tentang penghinaan terhadap lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 445 tentang pencemaran orang mati.
Yadi mencontohkan pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan dengan contoh meliput pengadilan.
"Kalau, seandainya, konteksnya diplesetkan oleh seorang hakim, maka seseorang yang menyimpan kamera. Kemudian kameranya dianggap oleh mereka menganggu. Hakim tersebut bisa melaporkan. Dan teman-teman bisa kena delik dalam KUHP," ujarnya.
Menurutnya, 10 pasal tersebut akan memunculkan beberapa dampak yakni pers kehilangan daya kritis, KUHP akan digunakan penguasa untuk legitimasi semua kebijakan, publik takut mengkritik penguasa, dan demokrasi akan hilang.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved