KPAI: Sekolah Rawan Pelecehan Seksual

 Atalya Puspa
29/12/2019 16:43
KPAI: Sekolah Rawan Pelecehan Seksual
ilustrasi -- pelecehan seksual(Medcom.id)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan hasi pengawasan berbagai kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan sepanjang 2019. Fakta menunjukkan bahwa sekolah sebagai ruang publik ternyata menjadi tempat yang tidak aman dan nyaman bagi anak didik.

"Sepanjang 2019, KPAI mencatat kekerasan seksual di pendidikan berjumlah 21 kasus dengan jumlah korban mencapai 123 anak, terdiri dari 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan resmi, Minggu (29/12).

Wilayah kejadiannya meliputi antara Sekolah dasar (SD) terjadi di wilayah kecamatan Lembak, Muara Enim, Ogan Komering Ilir (Sumatra Selatan), kecamatan Ujanmas, Muara Enim (Sumatra Selatan), kecamatan Klego, Boyolali (Jawa Tengah), Kabupaten Majene (Sulawesi Barat), kota Pontianak (Kalimantan Barat), Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota (Sumatra Barat), dan di Kota Malang, Kabupaten Lamongan dan kota Surabaya (Jawa Timur), Kota Batam (Kepri), dan Jakarta Utara (DKI Jakarta).

Adapun di jenjang SMP dan SMA, kekerasan seksual juga dilakukan oknum guru di kecamatan Cikeusal, Serang (Banten), di Tanete, Bulukumba (Sulawesi Selatan), Padangtualang, Langkat (Sumatra Utara), Buleleng (Bali),kota Malang (Jawa Timur), kota Batam dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).

Adapun, pelaku ada 21 orang yang terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan. Adapun pelaku mayoritas adalah guru (90%) dan kepala sekolah (10%). Oknum pelaku yang merupakan guru terdiri dari guru olahraga (29%), Guru Agama (14%) guru kesenian (5%), guru komputer (5%), guru IPS (5%), guru BK (5%), guru Bahasa Inggris (5%), dan guru kelas (23%).

Hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa dari 21 kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut, 13 kasus (62%) terjadi di jenjang SD, 5 kasus (24%) terjadi di jenjang SMP/sederajat dan 3 kasus (14%) di jenjang SMA.

"Tingginya kasus kekerasan seksual di jenjang SD karena usia anak-anak SD adalah masa anak mudah dimingi-imingi, takut diancam oleh gurunya, takut nilainya jelek dan tidak naik kelas, serta anak belum paham aktivitas seksual sehingga kerap kali anak-anak tersebut tidak menyadari kalau dirinya mengalami pelecehan seksual. Di sinilah pentingnya dilakukan pendidikan seks sejak dini," ucapnya.

Adapun modus pelaku kekerasan berbagai macam, mulai dari pengancaman akan mendapat nilai jelek, mengajak korban menonton film porno, melecehkan korban di ruang ganti sekolah, hingga memaksa korban melakukan masturbasi dengan dalih penelitian.

"Para pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya mayoritas dilakukan di ruang kelas. Ada juga yang di ruang kepala sekolah, di kebon belakang sekolah, di ruang laboratorium komputer, ruang ganti pakaian/ruang UKS, di gudang sekolah, ruang perpustakaan dan di ruang BK," imbuh Retno.

Baca juga: Audiensi Dengan Nadiem, KPAI Apresiasi Merdeka Belajar

Dari hasil pengawasan KPAI, menunjukkan fakta bahwa teknologi CCTV belum ada di sekolah-sekolah tersebut sehingga lokasi-lokasi tersebut tidak terpantau oleh kamera pengaman.

Untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual maka perlu pelibatan semua pihak, mulai dari orangtua, guru/sekolah, masyarakat dan negara dalam memastikan upaya-upaya nyata untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Upaya bersama yang dapat dilakukan di antaranya ialah memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada anak. Selain itu, sekolah maupun keluarga harus memberikan pemahaman kepada anak untuk berani menolak perbuatan yang tidak senonoh.

"Selain itu, sekolah harus memiliki fungsi kontrol sosial, yakni sekolah memiliki assessment (penilaian) terhadap perilaku anak. Sekolah juga harus menggagas aktivitas-aktivitas internal sekolah yang bersifat positif, memfasilitasi aktivitas orang tua siswa dan siswa minimal setahun sekali," imbuhnya.

Sekolah-sekolah dan Dinas-dinas Pendidikan setempat dinilainya juga perlu melakukan sosialisasi dan percepatan Sekolah Ramah Anak (SRA) di berbagai daerah sebagai upaya menurunkan angka kekerasan di pendidikan.

Sekolah harus membangun sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi, termasuk menganggarkan teknologi CCTV di ruang kelas dan ruang-ruang lain yang berpotensi digunakan oknum guru untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya