Menkes dan BPJS Setuju tak Naikan Iuran Peserta JKN Kelas III

Indriyani Astuti
12/12/2019 22:16
Menkes dan BPJS Setuju tak Naikan Iuran Peserta JKN Kelas III
BPJS Kesehatan(Antara/Risky Andrianto)

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setuju untuk tidak menaikkan iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) BPJS Kesehatan Kelas III.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rapat dengan pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan di gedung parlemen, Kamis (12/11).

Untuk menambal beban iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut bisa memanfaatkan profit dan klaim rasio dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada keuntungan akibat kenaikan iuran JKN.

Fachmi menuturkan profit tersebut digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III yang jumlahnya 19 juta jiwa saat ini.

"Nanti kami akan koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Baca juga : Jokowi Ingatkan Tata Kelola BPJS agar Diperbaiki

Menteri Kesehatan Terawan sempat mengusulkan tiga opsi menindaklanjuti permintaan DPR agar iuran peserta program JKN kelas III untuk segmen mandiri tidak naik.

Opsi pertama yang diusulkan yakni pemerintah mensubsidi peserta mandiri kelas III sebesar Rp3,9 triliun apabila iuran mereka tidak naik. Kedua, BPJS Kesehatan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diperkirakan akan ada kenaikan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran peserta JKN yang akan efektif berlaku pada 1 Januari 2020.

Menkes menjelaskan alokasi pembiayaan peserta JKN segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang akan dibayarkan oleh pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2019 sebesar Rp35,9 triliun.

Apabila iuran peserta JKN segmen PBI jadi dinaikan pada 2020, maka uang yang akan diterima BPJS Kesehatan sebesar Rp 48,7 triliun atau diasumsikan ada profit sekitar Rp 13,5 triliun.

Baca juga :Temui DPR, Mahasiswa UI Tolak Iuran BPJS Kelas 3 Dinaikkan

Opsi terakhir yang diusulkan Menkes, perbaikan kualitas data kepesertaan segmen PBI dan mengintegrasikannya dengan sistem basis data terpadu millik Kementerian Kesehatan.

Disampaikannya, terdapat data peserta JKN segmen PBI yang tidak masuk dalam basis data terpadu. Jumlahnya 30.620.052 jiwa. Mereka akan dinonaktifkan dan digantikan dengan 19.961.569 jiwa yang tidak mampu membayar iuran.

Menanggapi usulan kenaikan untuk peserta JKN segmen mandiri kelas III yang didesak tidak naik, Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Edi Wuryanto menyampaikan dalam Perpres No.75/2019 tidak diatur subsidi antarsegmen kepesertaan.

Selain itu, opsi untuk tidak menaikan iuran kelas 3 peserta mandiri, akan sulit dilakukan tanpa adanya keputusan dari kementerian keuangan sehingga ia memandang perlu adanya rapat gabungan lintas kementerian. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya