Kemendikbud akan Tambah Kuota Penerimaan Siswa Jalur Prestasi

Atikah Ishmah Winahyu
11/12/2019 13:36
Kemendikbud akan Tambah Kuota Penerimaan Siswa Jalur Prestasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia(MI/Adi Maulana Ibrahim)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyebut pihaknya akan tetap menggunakan sistem zonasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem tersebut dilakukan dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15% dan jalur perpindahan maksimal 5%. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30% lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” kata Nadiem saat menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar, Rabu (11/12).

Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan

“Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” ungkapnya.

Baca juga: 2021, UN Jadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter

Sedangkan terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud Nadiem menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar sebagai tindak lanjut meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) seperti arahan Presiden dan Wakil Presiden.

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Peluncuran program ini merupakan tahap pertama dari seluruh kebijakan Kemendikbud pada pemerintahan periode 2019-2024. Mendikbud menegaskan empat program Merdeka Belajar merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak, mulai dari guru, dosen, pengamat pendidikan, hingga orang tua murid.

Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan program Merdeka Belajar.

“Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini, guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimistis dalam menyongsong perubahan ini,” kata Menko PMK.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya