Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Kementerian Kesehatan untuk mengambil alih izin edar obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), direspons DPR RI. Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar meminta Kemenkes lebih dulu menuntaskan sejumlah masalah kesehatan Indonesia.
"Rencana Menkes Terawan untuk ambil lagi wewenang Badan POM terkait izin edar dan produksi dipertimbangkan kembali, karena masih banyak tugas lain yang belum selesai, seperti soal BPJS Kesehatan yang merugi hingga triliunan rupiah, mahalnya harga obat, pembuatan katalog elektronik dan persoalan lainnya," ujar Ansory seperti dikutip dari Antara.
Dalam soal obat, Ansory menjelaskan, saat ini harga obat di Indonesia merupakan yang termahal di Asia, padahal sudah ada aturan mengenai penggunaan obat generik atau kebijakan untuk membuat generiknya agar harganya terjangkau.
Kemudian, persoalan klaim pengobatan BPJS Kesehatan yang dinilai tinggi, padahal sudah diwajibkan menggunakan obat murah dan berkualitas.
"Ini kan harus diselesaikan dulu masalahnya, baru beralih ke lainnya," jelas dia.
Baca juga : Banyak Kalangan Tolak Menkes Ambil Alih Izin Edar Obat dari BPOM
Menurut dia, Menkes perlu mengambil langkah strategis untuk memenuhi ketersediaan obat dan alat kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Fokus pemerintah itu kan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) salah satu faktor terpenting untuk mewujudkan SDM unggul itu kesehatan," tegasnya.
Menurut Ansory, Badan POM justru diperlukan untuk penguatan, mengingat maraknya produk ilegal yang masuk di era teknologi ini. Sistem pengawasan obat dan makanan perlu diperkuat seiring berkembangnya teknologi, media dan berkembangnya pasar bebas.
“Pengawasan obat dan makanan memiliki arti penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat, harusnya diperkuat dong bukan malah diambil lagi wewenangnya,” kata Ansory.
Ansory mengungkapkan, Komisi IX akan membentuk Panitia Kerja (Panja) soal tata kelola obat yang dinilainya melibatkan berbagai pihak serta tidak menutup kemungkinan adanya kolusi dan korupsi. Bahkan, DPR akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam panitia tersebut.
Baca juga : YLKI Harap Izin Edar Obat Tetap di Badan POM
Ssmentara itu, Ketua Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebutkan, Badan POM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang tugas, fungsi dan kewenangannya diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres) No.2/2003 dan bertanggung jawab langsung kepada Presidien.
Disamping itu, pada tanggal 9 Agustus 2017, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No 80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang secara tegas menetapkan BPOM sebaga LPNK yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang pengawasan obat serta makanan.
“Perpres 80/2017 juga mengungkapkan bahwa Badan POM-RI memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin edar obat. Jadi, kalau Menkes mau ngambil lagi itu jelas menabrak dua aturan sekaligus,” kata Tulus. (OL-7)
Pasien tuberkulosis disarankan segera berkonsultasi dengan dokter jika merasakan gejala ringan agar dapat diberikan penanganan yang tepat.
Sebagai obat pereda nyeri (analgesik), penggunaan tramadol wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Pengguna sering kali mengincar efek instan Tramadol berupa tubuh yang terasa lebih segar, peningkatan energi, hingga lonjakan suasana hati (mood) dan rasa percaya diri.
Bagi Anda yang ingin menghindari ketergantungan bahan kimia, berikut adalah panduan cara menurunkan asam urat secara alami.
Satu dari tiga pasien mampu mencapai penurunan berat badan lebih dari 20%, sebuah angka yang selama ini identik dengan hasil terapi suntikan mingguan.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved