Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) Saleh Husin melantik Rektor UI periode 2019 Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D serta Serah Terima Jabatan Rektor UI dari Prof. Dr.Ir. Muhammad Anis, M.Met kepada Prof. Ari Kuncoro.
"Pelantikan rektor ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014-2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019-2024," kata Saleh Husin, di Balai Purnomo UI Kampus Depok, Rabu (4/12/2019).
Upacara pelantikan dihadiri oleh Sekretaris MWA UI, Wiku Adisasmito, para Anggota MWA UI diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, pimpinan di lingkungan UI, para dosen, mahasiswa dan ILUNI. Sebelumnya Prof. Ari menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Prof. Ari terpilih menjadi Rektor UI setelah melalui tahapan seleksi hingga menyisakan tiga calon rektor. Dua kandidat lainnya adalah Prof. Dr. rer. nat. Abd Haris dan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K).
baca juga: Universitas Indonesia Mampu Jaga Pertumbuhan Berkelanjutan
Proses pemilihan Rektor UI berjalan berdasarkan asas profesional, non-diskriminatif, akuntabel, dan setiap proses berlangsung transparan. Proses pemilihan Rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, dan penetapan, serta pelantikan yang berlangsung mulai dari Mei hingga September 2019. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim turut hadir menyaksikan serta menyampaikan pidatonya pada pelantikan Rektor UI.
(OL-3)
UI menegaskan dominasinya di tingkat nasional sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu kekuatan utama di Asia Tenggara dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject 2026.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan bahwa capaian ini merupakan buah dari transformasi pendidikan, riset, dan kolaborasi global yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pemeringkatan ini mengevaluasi institusi berdasarkan tiga kriteria utama: Kedalaman Kurikulum (45%), Kredibilitas Institusi (35%), dan Dukungan Ekosistem (20%).
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi UI untuk memperkuat perannya sebagai kampus unggul dan berdampak luas. “
Ke depan, UI berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang semakin baik, andal, dan responsif melalui evaluasi serta penyempurnaan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved