Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KUOTA haji khusus yang saat ini jumlahnya 8% dari total kuota haji belum termanfaatkan seluruhnya. Padahal, jalur ini bisa digunakan untuk mengatasi lamanya daftar tunggu.
Wakil Ketua Urusan Luar Negeri Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) , Muharom Ahmad, menyampaikan hal itu saat memberi masukan terkait penyelenggara haji khusus tahun 1441 H/2020 M dengan DPR di Jakarta, kemarin.
"Sesuai UU baru agar tidak tersisa kuota seperti tahun sebelumnya, kami ingin pemerintah memaksimalkan kuota haji khusus ini," kata dia.
Itu karena, menurut Muharom, haji khusus punya kemampuan untuk menghabiskan kuota yang tersisa sekalipun dalam waktu lebih pendek menjelang keberangkatan.
Pada 2019, kuota haji khusus Indonesia sebanyak 17.000 orang. Biaya haji khusus ditetapkan minimal US$8.500 atau setara dengan Rp120 juta.
Saat diminta tanggapannya mengapa kuota haji khusus sering sisa, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim tidak menjawab pesan singkat Media Indonesia. Namun, dalam kesempatan sebelumnya, Arfi pernah membeberkan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan haji khusus ini.
"Ada dana BPIH haji khusus yang tidak disetorkan ke rekening PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Sebagian jemaah ada yang tidak tahu PIHK-nya karena tidak daftar ke PIHK langsung," ungkap Arfi, dikutip dari laman Kemenag.
Ada juga jemaah yang dipersulit saat akan melakukan pembatalan, jemaah yang tidak dilayani PIHK saat mengurus perpindahan, dan jemaah yang sudah melunasi biaya haji khusus, tapi tidak jadi diberangkatkan.
Masalah lainnya ialah layanan tidak sesuai standar pelayanan minimal dan jemaah yang sakit tidak dapat pendampingan dari PIHK.
"Kemenag juga perlu mengawasi PIHK yang memberangkatkan visa mujamalah (undangan). Apalagi, visa mujamalah biasanya didapat di masa injurytime sehingga ada potensi jemaah yang sudah lunas, tidak jadi berangkat karena mepet." (Ind/H-2)
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved