Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kuota Haji Khusus Sering Sisa

Indriyani Astuti
03/12/2019 12:00
Kuota Haji Khusus Sering Sisa
Grafis Haji WNI.(Dok. KementeriaN Agama RI)

KUOTA haji khusus yang saat ini jumlahnya 8% dari total kuota haji belum termanfaatkan seluruhnya. Padahal, jalur ini bisa digunakan untuk mengatasi lamanya daftar tunggu.

Wakil Ketua Urusan Luar Negeri Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) , Muharom Ahmad, menyampaikan hal itu saat memberi masukan terkait penyelenggara haji khusus tahun 1441 H/2020 M dengan DPR di Jakarta, kemarin.

"Sesuai UU baru agar tidak tersisa kuota seperti tahun sebelumnya, kami ingin pemerintah memaksimalkan kuota haji khusus ini," kata dia.

Itu karena, menurut Muharom, haji khusus punya kemampuan untuk menghabiskan kuota yang tersisa sekalipun dalam waktu lebih pendek menjelang keberangkatan.

Pada 2019, kuota haji khusus Indonesia sebanyak 17.000 orang. Biaya haji khusus ditetapkan minimal US$8.500 atau setara dengan Rp120 juta.

Saat diminta tanggapannya mengapa kuota haji khusus sering sisa, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim tidak menjawab pesan singkat Media Indonesia. Namun, dalam kesempatan sebelumnya, Arfi pernah membeberkan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan haji khusus ini.

"Ada dana BPIH haji khusus yang tidak disetorkan ke rekening PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Sebagian jemaah ada yang tidak tahu PIHK-nya karena tidak daftar ke PIHK langsung," ungkap Arfi, dikutip dari laman Kemenag.

Ada juga jemaah yang dipersulit saat akan melakukan pembatalan, jemaah yang tidak dilayani PIHK saat mengurus perpindahan, dan jemaah yang sudah melunasi biaya haji khusus, tapi tidak jadi diberangkatkan.

Masalah lainnya ialah layanan tidak sesuai standar pelayanan minimal dan jemaah yang sakit tidak dapat pendampingan dari PIHK.

"Kemenag juga perlu mengawasi PIHK yang  memberangkatkan visa mujamalah (undangan). Apalagi, visa mujamalah biasanya didapat di masa injurytime sehingga ada potensi jemaah yang sudah lunas, tidak jadi berangkat karena mepet." (Ind/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya