WAKIL Menteri LHK Alue Dohong menyebut keberhasilan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) tidak bisa dilakukan hanya dari usaha pemerintah, dukungan dan kontribusi masyarakat secara umum serta dunia bisnis akan membantu pencapaian target atas komitmen tersebut.
"Untuk mencapai itu tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah, harus melibatkan pihak lain baik masyarakat maupun sektor bisnis. Saya ingin sektor bisnis itu bisa melakukan tanggung jawab bisnis terhadap lingkungan melalui triple bottom line, yaitu: people, planet, and profit," tegas Wamen Aluo Dohong di Jakarta, Rabu (27/11).
Pendekatan landscape, ujarnya, menjadi salah satu kunci yang diharapkan untuk menurunkan emisi GRK. Pendekatan itu secara umum akan mengatur agar semua kegiatan pembangunan yang berbasis lahan dikerjakan dengan prinsip-prinsip rendah emisi. Program penurunan emisi GRK yang berbasis landscape ini pun menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak dalam upaya penurunan tersebut.
Baca juga: Target Penurunan Emisi dan Peningkatan Resiliensi
Pemerintah, imbuhnya, akan mengembangkan berbagai kegiatan pengurangan emisi GRK yang fokus pada penguatan kebijakan dan mendukung pengelolaan hutan dan lahan berkelanjutan. Adapun target penurunan emisi GRK akan mulai dilaksanakan pada 2020 dengan target sebesar 14 juta ton CO2 untuk periode 6 tahun ke depan. Setelah 2020, aksi untuk pengendalian perubahan iklim, kata Alie, diimplementasikan.
"Mulai Januari 2020 adalah implementasi Paris Agreement, istilahnya Time For Action, negosiasi sudah selesai saatnya beraksi mengatasi perubahan iklim," imbuhnya.
Ia pun menekankan pemanasan global harus dijaga agar tidak melebihi 1,5 derajat celcius. Komitmen Indonesia untuk berkontribusi menurunkan emisi GRK nasional adalah sebesar 29% dari BAU pada tahun 2030 dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional melalui kegiatan penurunan di 5 (lima) sektor yaitu energi, kehutanan, limbah, IPPU dan Pertanian.
Komitmen tersebut telah menjadi target yang dituangkan dalam Nationally determined Contributions (NDC) Indonesia sesuai Persetujuan Paris pada tahun 2016 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.(OL-5)