Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Setiap Hari, 8 Perempuan jadi Korban Kekerasan Seksual

Atalya Puspa
26/11/2019 17:39
Setiap Hari, 8 Perempuan jadi Korban Kekerasan Seksual
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin memberikan paparan tentang catatan tahunan Komnas Perempuan(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEKERASAN terhadap perempuan hingga kini masih menjadi masalah yang hadir di ruang publik. Namun begitu, gaung untuk mengatasi dan mencegah hal ini masih kurang meluas, sehingga kekerasan terhadap perempuan masih terus mengakar dalam masyarakat.

Sepanjang tahun 2016-2018, Komnas Perempuan melakukan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan seksual. CATAHU Komnas Perempuan mencatat terdapat 17.088 kasus kekerasan seksual, 42% dari total kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sejumlah 40.849. Artinya rata-rata setiap tahunnya terdapat 5.696 kasus kekerasan seksual.

Diantara kasus kekerasan seksual tersebut terdapat 8.797 kasus perkosaan atau sejumlah 52% dari total kasus kekerasan seksual selama 2016-2018.

"Artinya dalam 3 tahun, terdapat 8 perempuan mengalami perkosaan per harinya," kata Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan dalam keterangan resmi, Senin (25/11).

Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tersebut bahwa kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat yang perlu diperhatikan dan mendapatkan empati dari seluruh pihak.

Selain itu, Mariana menyatakan kondisi tersebut disebabkan masih kurangnya pemahaman baik legislatif, pemerintah maupun masyarakat tentang informasi berbagai kasus kekerasan seksual dan beragam kasusnya.

"Oleh karena itu Komnas Perempuan menetapkan pentingnya sosialisasi tentang kasus-kasus kekerasan seksual yang kerapkali tidak terbayangkan oleh masyarakat umum," lanjut Mariana.

Untuk itu, Komnas Perempuan berupaya untuk mengajak seluruh lembaga pemerintah, organisasi masyarakat maupun komunitas, untuk secara terus menerus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual dan melakukan proses pendokumentasian untuk kepentingan penanganan dan perlindungan.

"Komnas perempuan juga telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di dalam Kabinet Indonesia Maju, dan telah menyepakati untuk bersama-sama memperkuat koordinasi dengan kepolisian serta pelayanan korban kekerasan sampai ke pelosok wilayah Indonesia dalam hal penanganan dan perlindungan korban," tutur Mariana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik