Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PEMERINTAH daerah didorong untuk memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan dalam rangka penghormatan, pemajuan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Margiyuwono mengungkapkan, saat ini sendiri daerah yang memiliki perda mengenai penyandang disabilitas masih sangat sedikit.
"Saat ini memang masih sedikit kota yang punya perda tentang penyandang disabilitas. Makanya, kita dorong semua daerah untuk membuat itu," kata Margiyuwono di Holiday Inn Hotel, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Saat ini hanya terdapat 18 daerah yang memiliki perda tentang penyandang disabilitas, yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, NTT, Gorontalo, Jawa Barat, Papua, Bengkulu, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga : Seluruh Penyandang Disabilitas di DKI Dapat Bantuan Tahun Depan
Dengan adanya perda mengenai penyandang disabilitas, diharapkan isu disabilitas dapat diselesaikan di tingkat daerah. Dengan demikian, penyandang disabilitas bisa tetap produktif dan memiliki akses yang luas untuk mengembangkan diri.
Saat ini sendiri, berbagai kementerian/lembaga tengah menyusun peraturan turunan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
"Jadi nantinya penyandang disabilitas akan diberikan kemudahan dalam berbagai aspek. Nanti kami akan koordinasikan dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Kemenhub untuk memberikan diskon transportasi, Kemenkeu untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan difabel, Kemendikbud, dan banyak lagi," tuturnya.
Selain itu, untuk mendorong pemerintah daerah membuat Perda mengenai penyandang disabilitas, saat ini Menkumham Yasona Laoly juga telah mencanangkan peraturan kota peduli HAM. (OL-7)
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
KEPALA BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong pemda meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih inklusif dan partisipatif dengan aplikasi Liqlid
KETERBATASAN anggaran yang dimiliki dan meningkatnya kebutuhan perbaikan infrastruktur yang rusak, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah mulai mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved