Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH daerah didorong untuk memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan dalam rangka penghormatan, pemajuan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Margiyuwono mengungkapkan, saat ini sendiri daerah yang memiliki perda mengenai penyandang disabilitas masih sangat sedikit.
"Saat ini memang masih sedikit kota yang punya perda tentang penyandang disabilitas. Makanya, kita dorong semua daerah untuk membuat itu," kata Margiyuwono di Holiday Inn Hotel, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Saat ini hanya terdapat 18 daerah yang memiliki perda tentang penyandang disabilitas, yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, NTT, Gorontalo, Jawa Barat, Papua, Bengkulu, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga : Seluruh Penyandang Disabilitas di DKI Dapat Bantuan Tahun Depan
Dengan adanya perda mengenai penyandang disabilitas, diharapkan isu disabilitas dapat diselesaikan di tingkat daerah. Dengan demikian, penyandang disabilitas bisa tetap produktif dan memiliki akses yang luas untuk mengembangkan diri.
Saat ini sendiri, berbagai kementerian/lembaga tengah menyusun peraturan turunan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
"Jadi nantinya penyandang disabilitas akan diberikan kemudahan dalam berbagai aspek. Nanti kami akan koordinasikan dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Kemenhub untuk memberikan diskon transportasi, Kemenkeu untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan difabel, Kemendikbud, dan banyak lagi," tuturnya.
Selain itu, untuk mendorong pemerintah daerah membuat Perda mengenai penyandang disabilitas, saat ini Menkumham Yasona Laoly juga telah mencanangkan peraturan kota peduli HAM. (OL-7)
Empat perempuan muda tersebut yakni Yola, asal Kota Kupang, Karmelita asal Kabupaten Nagekeo, Ina, asal Kabupaten Lembata dan Helda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pemberian kental manis untuk balita didorong oleh masih tingginya persepsi salah dari orang tua yang menganggap kental manis kandungannya sama dengan susu sapi.
Pemda harus terus mengecek persiapan pilkada, seperti logistik maupun tempat pemungutan suara (TPS).
Maurit mendorong agar pemda melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, serta melaporkan penggunaan dana hibah tersebut.
Bank BJB juga telah melakukan berbagai kegiatan guna meningkatkan potensi ekonomi Desa Cibuluh.
DPRD DKI Jakarta akan mengawasi pemberian insentif tambahan bagi pegawai di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk memastikan insentif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved