Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemda Didorong Miliki Perda Soal Penyandang Disabilitas

Atalya Puspa
18/11/2019 19:29
Pemda Didorong Miliki Perda Soal Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas di Yogyakarta saat unjuk rasa menuntut pemenuhan haknya, Desember 2018 lalu(Antara/Adreas Fitri Atmoko)

PEMERINTAH daerah didorong untuk memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan dalam rangka penghormatan, pemajuan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Margiyuwono mengungkapkan, saat ini sendiri daerah yang memiliki perda mengenai penyandang disabilitas masih sangat sedikit.

"Saat ini memang masih sedikit kota yang punya perda tentang penyandang disabilitas. Makanya, kita dorong semua daerah untuk membuat itu," kata Margiyuwono di Holiday Inn Hotel, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Saat ini hanya terdapat 18 daerah yang memiliki perda tentang penyandang disabilitas, yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, NTT, Gorontalo, Jawa Barat, Papua, Bengkulu, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga : Seluruh Penyandang Disabilitas di DKI Dapat Bantuan Tahun Depan

Dengan adanya perda mengenai penyandang disabilitas, diharapkan isu disabilitas dapat diselesaikan di tingkat daerah. Dengan demikian, penyandang disabilitas bisa tetap produktif dan memiliki akses yang luas untuk mengembangkan diri.

Saat ini sendiri, berbagai kementerian/lembaga tengah menyusun peraturan turunan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

"Jadi nantinya penyandang disabilitas akan diberikan kemudahan dalam berbagai aspek. Nanti kami akan koordinasikan dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Kemenhub untuk memberikan diskon transportasi, Kemenkeu untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan difabel, Kemendikbud, dan banyak lagi," tuturnya.

Selain itu, untuk mendorong pemerintah daerah membuat Perda mengenai penyandang disabilitas, saat ini Menkumham Yasona Laoly juga telah mencanangkan peraturan kota peduli HAM. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya